Rabu, 3 Juni 2026

Niat Nikah Beda Agama Ega dan Pasangan Kandas Usai Pengujian UU Perkawinan Ditolak MK

Meski pemohon mengajukan alasan permohonan yang berbeda dari permohonan sebelumnya, namun menurut MK sama secara substansi

Tayang:
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
SIDANG MK - Mahkamah Konsitusi (MK) menggelar sidang pengucapan sejumlah putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/2/2026). MK menolak pengujian Undang-Undang Perkawinan yang meminta pernikahan beda agama sah di mata hukum. 

Pasalnya, terdapat Sema Nomor 2 Tahun 2023 yang pada intinya melarang pengadilan mengeluarkan pencatatan pernikahan beda agama.

“Sejak adanya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, pengadilan diminta untuk tidak mengabulkan permohonan penetapan pencatatan perkawinan antar agama,” kata Ega kepada wartawan di kawasan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).

Baca juga: Rentetan Kritik soal Adies Kadir Jadi Hakim MK: Sarat Politik, Proses Kilat DPR Dipertanyakan

Menurut Ega, pernikahan beda agama merupakan realitas sosial di Indonesia.

Pria yang bekerja di Jakarta ini juga membeberkan sejumlah alasan seperti:

Ketentuan pasal yang tidak diterapkan secara konsisten, kemajemukan masyarakat di Indonesia, hingga kerugian hak bagi perempuan dan anak hasil pernikahan beda agama atau kepercayaan.

Ega merupakan pria yang memeluk agama Islam.

Ia telah menjalin hubungan selama kurang lebih dua tahun dengan kekasihnya yang beragama Kristen Protestan.

Mereka berdua berencana untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikah.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved