Kamis, 23 April 2026

Prof Mahfud MD, Usman Hamid, dan 24 Tokoh Ajukan 'Amicus Curiae' Dugaan Kriminalisasi Rudi S Kamri

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Mahfud MD dkk mengajukan “amicus curiae” ke Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta

Tribunnews.com/Gita Irawan
AMICUS CURIAE - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Mahfud MD mengajukan “amicus curiae” ke Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait dugaan kriminalisasi terhadap Rudi Santoso atau lebih dikenal Rudi S Kamri (RSK), pegiat media sosial yang juga “host” Kanal Anak Bangsa (KAB). 

Posisi Perkara

Dugaan korupsi yang disuarakan oleh “whistle blower” melalui KAB tahun 2022 itu tidak lagi terdengar tindak lanjutnya.

Malahan, kata RSK, dia diserang balik dengan dakwaan pencemaran nama baik.

RSK menceritakan kronologi kejadian.

Pertengahan tahun 2022 lalu, menurut dia, ada warga masyarakat bernama Hendra Lie (HL) yang ingin bertindak sebagai whistleblower menghubungi RSK bahwa ada dugaan korupsi triliunan rupiah dan maladministrasi pengelolaan aset daerah di Ancol, Jakarta Utara.

HL pun menyerahkan dokumen-dokumen pendukung, antara lain dokumen kerja sama PT PJA dengan swasta, LAHP (Laporan Hasil Aksi Perubahan) dan rekomendasi Ombudsman RI, dan dokumen lainnya.

Sesuai kode etik jurnalistik, RSK mengaku melakukan validasi dan klarifikasi ke berbagai pihak terkait selama empat bulan.

" Validitas tersebut dapat dipastikan, terutama tentang LAHP dan rekomendasi Ombudsman yang menyatakan memang benar terjadi dugaan korupsi dan maladministrasi tata kelola aset negara di Ancol," ujarnya.

Dengan kesadaran membantu negara dalam pemberantasan korupsi, dan agar masalah tersebut menjadi atensi aparat penegak hukum dan instansi terkait, pada 18 November 2022,  RSK mengaku sepakat membuat podcast dengan HL dan tayang pada 20 November 2022.

Setelah itu, sesuai kaidah jurnalistik, yakni “cover both side”, RSK menghubungi pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pimpinan PJA (BUMD) yang disebut dalam podcast tersebut, meminta agar mereka memberikan klarifikasi supaya ada pemberitaan berimbang, tapi mereka menolak.

Maret 2023, RSK kembali diminta HL untuk melakukan podcast kedua karena ada indikasi Pemprov DKI dan PJA mengabaikan LAHP dan rekomendasi Ombudsman.

Setelah konten tersebut tayang, RSK kembali menghubungi pihak Pemprov DKI untuk minta tanggapan dan klarifikasi agar ada pemberitaan berimbang. 

"Oleh Pj Gubernur DKI saat itu dijawab akan diteruskan ke PJA karena yang bersangkutan tidak paham kasus ini," ujar RSK.

Akhirnya, Komisaris dan Direksi PJA menghubungi RSK untuk bertemu.

Namun Direksi PJA menolak memberikan klarifikasi, tetapi berjanji akan menindaklanjuti LAHP dan rekomendasi Ombudsman dan akan mempertemukan narasumber podcast, yakni HL dengan mitra usaha PJA yang disebut oleh narasumber dalam podcast tersebut, yaitu Fredie Tan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved