Prof Mahfud MD, Usman Hamid, dan 24 Tokoh Ajukan 'Amicus Curiae' Dugaan Kriminalisasi Rudi S Kamri
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Mahfud MD dkk mengajukan “amicus curiae” ke Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
Setelah pertemuan tersebut, RSK berkesimpulan tugasnya sebagai warga negara dan aktivis antikorupsi serta jurnalis untuk membantu negara dalam tata kelola aset negara yang baik sudah dijalankan, karena sudah ada hasilnya dan dianggap selesai.
Namun pada Mei 2023, justru Fredie Tan melaporkan HL ke polisi dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
RSK pun bersedia menjadi saksi di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Menurut dia pemeriksaan di Bareskrim Polri berlangsung lebih dari setahun dan beberapa kali diajukan ke Kejaksaan, tetapi mendapat status P19, artinya berkas belum lengkap.
Pada Desember 2024, RSK justru dijadikan tersangka dengan tuduhan turut serta melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Bahkan akun Youtube KAB disita Bareskrim. Perkara kemudian diajukan ke persidangan mulai Juli 2025 hingga Desember 2025," ujarnya.
Dalam kasus ini, Mahfud Md dkk menilai ada kejanggalan dalam proses persidangan yang berlangsung selama lebih dari 6 bulan itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim PN Jakut hanya fokus pada laporan pencemaran nama baik, sama sekali mengabaikan fakta adanya dugaan korupsi dan maladministrasi tata kelola aset negara. Bahkan LAHP dan rekomendasi Ombudsman tidak dijadikan pertimbangan hukum oleh JPU maupun Majelis Hakim.
Pembelaan penasihat hukum bahwa podcast dimaksud adalah upaya membantu negara dan aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan korupsi dan maladministrasi pengelolaan aset negara, beserta data dan dokumen valid juga sama sekali tidak dipertimbangkan.
Akhirnya pada 13 Januari 2026, RSK dijatuhi vonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakut. RSK pun langsung mengajukan banding ke PT DKI demi mendapatkan keadilan.
Mahfud Md dkk berpendapat, tidak selayaknya pemberitaan untuk kepentingan publik yang luas dalam bidang yang menyangkut hajat hidup orang banyak, yaitu korupsi, di podcast RSK justru diserang balik dengan membawa kasus ini ke ke ranah hokum.
Padahal pasal pencemaran nama baik adalah pasal karet. Sementara dugaan korupsinya sendiri tidak diselidiki lebih lanjut.
Mahfud dkk kemudian memohonan Majelis Hakim PT DKI dalam Perkara Nomor 748/Pid.Sus/2025/PN Jkt Utr untuk membebaskan RSK dari segala dakwaan.
"Apabila kasus semacam ini berakhir dengan kriminalisasi, maka warga negara biasa akan semakin takut untuk bersuara, dan kehidupan demokrasi sebagai pilar bagi kesejahteraan rakyat dan masa depan bangsa, akan redup dan kita kehilangan kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang sehat."
“Berdasarkan pemikiran tersebut maka izinkan kami mengajukan permohonan untuk membebaskan saudara Rudi S Kamri dari penjatuhan pidana,” tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Mahfud-MD-usai-menghadiri-peluncuran-tujuh-buku.jpg)