Prof Mahfud MD, Usman Hamid, dan 24 Tokoh Ajukan 'Amicus Curiae' Dugaan Kriminalisasi Rudi S Kamri
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Mahfud MD dkk mengajukan “amicus curiae” ke Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
Ringkasan Berita:
- Sejumlah tokoh, termasuk Mahfud MD, Usman Hamid, dan 24 figur lain dari kalangan masyarakat sipil mengajukan amicus curiae ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan kriminalisasi terhadap pegiat media sosial Rudi S Kamri (RSK).
- Rudi sebelumnya divonis 8 bulan penjara oleh PN Jakarta Utara dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Fredie Tan.
- Aliansi tersebut menilai proses hukum mengabaikan fakta adanya dugaan korupsi dan rekomendasi Ombudsman.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Mahfud MD mengajukan “amicus curiae” ke Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait dugaan kriminalisasi terhadap Rudi Santoso atau lebih dikenal Rudi S Kamri (RSK), pegiat media sosial yang juga “host” Kanal Anak Bangsa (KAB).
Mahfud tidak sendiri, ia bersama Prof Dr Sulistyowati Irianto, Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, dan 24 orang lainnya yang tergabung dalam Aliansi Akademisi, Masyarakat Sipil dan Pemerhati Kebebasan Pers, Berekspresi dan Berpendapat.
Pada 13 Januari lalu, melalui putusan perkara bernomor 748/Pid.Sus/2025/PN Jkt Utr, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada RSK dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Fredie Tan terkait podcast atau siniar bertajuk, "Dugaan Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah di Ancol, Budi Karya Terlibat?" yang tayang pada 20 November 2022 di KAB.
RSK pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakartadan di tingkat banding ini perkaranya akan ditangani oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Budi Susilo SH MH (Ketua), serta Efran Basuning SH MHum dan Hasoloan Sianturi SH MHum (Anggota), dan Panitera Pengganti Budiarto SH MH.
"Ya, saya sedang mengajukan banding," kata Rudi S Kamri di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Adapun “amicus curiae” yang berarti “sahabat pengadilan” adalah pihak ketiga seperti akademisi, organisasi, atau individu yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, namun menyampaikan pendapat hukum tertulis (amicus brief) kepada hakim.
Tujuannya untuk membantu pengadilan memahami isu kompleks atau kepentingan umum yang lebih luas agar putusan lebih adil, meskipun tidak wajib diikuti.
Sementara isi “amicus curiae” tersebut, seperti dikutip media ini, Sabtu (14/2/2026), adalah sebagai berikut:
Dalam negara hukum, seperti yang dianut Indonesia, pemisahan kekuasaan melalui prinsip trias politica dimaksudkan agar terjadi “check and balances” di antara eksekutif, legislatif dan yudikatif, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam tata kelola negara.
Dalam perkembangannya, hubungan trias politica itu mengalami perluasan, dalam hal ini pers yang bebas merupakan pilar check and balances keempat; dan memiliki landasan konstitusionalnya.
Dunia pers mengalami perubahan besar karena temuan sains dan teknologi digital, yang juga menjadi penggerak perubahan masyarakat secara cepat.
Era digital telah memungkinkan berbagai kelompok dalam warga masyarakat, seperti akademisi, intelektual publik, aktivis dan warga masyarakat luas dapat turut serta mendapatkan literasi dan edukasi hukum dan politik.
Saat ini ruang media menjadi sangat beragam, tidak lagi terbatas pada kanal televisi konvensional dan koran kertas, di mana melalui media digital diskusi dan perbincangan publik dapat dilakukan. Semua bertujuan sama, yakni menyuarakan kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam koridor kebebasan pers.
Literasi dan edukasi publik tentang korupsi di KAB yang dilakukan RSK adalah bagian dari kanalisasi suara publik untuk saling memberi informasi dan literasi antar-warga masyarakat. Di samping itu, pemberitaan juga punya tujuan memberi masukan kepada para perumus dan pelaksana kebijakan agar dapat menjalankan mandat rakyat dengan amanah.
Di situlah esensi check and balances dalam penyelenggaraan negara hukum di mana partisipasi publik bermakna harus diakomodasi dalam berbagai kebijakan dan program bagi masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Mahfud-MD-usai-menghadiri-peluncuran-tujuh-buku.jpg)