Sabtu, 6 Juni 2026

Komisi III DPR Panggil MKMK Siang Ini Terkait Adies Kadir

Muhammad Nasir Djamil mengatakan pihaknya juga akan mendengarkan penjelasan terkait fungsi dan arah kelembagaan MKMK.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
YouTube Sekretariat Presiden
DIBAHAS DI DPR - Adies Kadir mengucap sumpah saat pelantikan hakim MK di Istana Negara, Kamis (5/2/2026) lalu. Masalah Adies Kadir akan dibahas Komisi III DPR siang ini dengan memanggil MKMK. 

"Seluruh proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni Pasal 24C ayat (3) UUD 1945," kata kata Soedeson di Jakarta, Minggu (8/2/2026).

MKMK Diminta Hati-hati

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo mengingatkan MKMK agar berhati-hati dan tidak melampaui kewenangannya dalam menangani aduan ini.

Rudianto menilai MKMK seharusnya fokus pada kode etik hakim yang sedang menjabat, bukan masuk ke ranah proses pengangkatan yang merupakan mandat undang-undang bagi DPR.

"MKMK sepatutnya mencermati dan mentadabburi kembali amanat Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024," kata Rudianto kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, prinsip tersebut harus dipedomani demi menjaga wibawa dan marwah Mahkamah Konstitusi.

"Agar tidak menambah kegaduhan institusi serta prinsip kepantasan penghormatan terhadap the presumption of constitutionalism," ujar Rudianto. 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved