Kamis, 14 Mei 2026

RUU KKS Jadi Sorotan, Lokataru Temukan 22 Persoalan Mendasar Termasuk Ancaman Privasi

Lokataru mengungkap 22 persoalan mendasar dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, termasuk ancaman privasi dan potensi “super body”.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
HO/IST
RUU KKS - Manajer Penelitian Lokataru, Hasnu, memaparkan temuan 22 masalah dalam draf RUU KKS dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa (17/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • 
Lokataru Foundation menyoroti sedikitnya 22 persoalan dalam Naskah Akademik dan draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). 
  • Dalam diskusi CyberityNetwork, Hasnu menilai beleid ini berpotensi mengaburkan batas ruang digital sipil dan membuka celah pengawasan berlebihan.

TRIBUNNEWS.COM - Lokataru Foundation mengungkap sedikitnya 22 persoalan mendasar dalam Naskah Akademik dan draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang tengah dibahas pemerintah.

Temuan tersebut merupakan hasil riset dan penelusuran mendalam yang dilakukan sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026.

Dalam diskusi publik bertajuk “RUU Ketahanan dan Keamanan Siber: Mampukah Melindungi Warga?” yang digelar CyberityNetwork di Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2026), Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru, Hasnu, menilai rancangan beleid tersebut berpotensi mengaburkan batas antara rezim keamanan siber dan tata kelola ruang digital sipil.

“Pengaburan ini membuka celah pendekatan keamanan negara yang berlebihan terhadap aktivitas warga di ruang digital,” ujar Hasnu.

Menurut dia, urgensi pembentukan regulasi belum ditopang argumentasi yang memadai, sementara definisi “keamanan siber” dalam draf dinilai masih kabur.

Aspek hak asasi manusia (HAM), lanjutnya, hanya diletakkan sebagai “kosmetik kebijakan” tanpa mekanisme perlindungan dan pemulihan yang jelas.

Lokataru juga mencatat adanya potensi tumpang tindih dengan sejumlah regulasi lain, termasuk aturan perlindungan data pribadi, kebebasan berekspresi, UU ITE, UU Perbankan, UU Keuangan, serta kebijakan nasional lain tanpa didahului harmonisasi kebijakan secara menyeluruh.

Di sisi lain, konsentrasi kewenangan pada satu entitas dinilai berisiko melahirkan konflik kepentingan dan memperkuat kecenderungan pembentukan “super body” tanpa kontrol demokratis yang memadai.

Hasnu menambahkan, sejumlah ketentuan dalam RUU KKS berpotensi mengancam hak atas privasi melalui perluasan kewenangan pemantauan digital. Proses penyidikan pun disebut belum menjamin due process of law serta pengawasan yudisial yang efektif.

“Kewenangan administratif yang represif semacam ini dapat berujung pada pelanggaran hak konstitusional warga negara,” katanya.

Baca juga: Ancaman Keamanan Siber Nasional, Pengamat Minta RUU KKS Perlu Segera Dibahas

Potensi Konflik Kepentingan dan State Capture

Lokataru juga mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan dan praktik state capture dalam desain kebijakan siber.

Pola tersebut dinilai dapat memperkuat dominasi aktor negara maupun korporasi tertentu dalam memengaruhi proses kebijakan publik sekaligus menikmati keuntungan ekonomi dari regulasi.

Riset organisasi itu menunjukkan belanja negara untuk pengadaan teknologi dan sistem siber meningkat signifikan sepanjang 2021–2024.

Berdasarkan penelusuran terhadap alokasi APBN, terdapat puluhan paket pengadaan AI surveillance, big data, cloud computing, hingga Pusat Data Nasional, dengan nilai kontrak mencapai ribuan triliun rupiah.

“Kondisi ini menciptakan ruang konflik kepentingan hingga potensi korupsi struktural yang sulit dihindari,” ujar Hasnu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved