Polisi Terlibat Narkoba
AKBP Didik Dipecat Buntut Kasus Narkoba, Lemkapi: Jadi Bahan Pembelajaran Bagi Jajaran Polri
Menurut Edi Hasibuan, pemecatan AKBP Didik Putra Kuncoro sudah sesuai aturan yang ada. Ia berharap ke depan tak ada lagi oknum menyimpang.
Isir mengatakan barang haram tersebut didapat dari bandar narkoba berinisial E melalui anak buahnya yakni AKP Malaungi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E," ungkapnya.
Adapun bandar narkoba berinisial E ini sudah cukup lama memasok barang haram tersebut kepada AKBP Didik yakni sejak 2025.
"Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu," ucapnya.
Meski begitu, Johnny mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman agar kasus tersebut bisa terang benderang.
Narkoba untuk Dikonsumsi
Polri pun melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui alasan AKBP Didik menyimpan sejumlah narkoba di dalam koper tersebut.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan dari keterangan tersangka, narkoba itu didapat AKBP Didik untuk dikonsumsi.
"Untuk dipakai, itulah yang diambil, didapat dari Kasat, (untuk) konsumsi," kata Zulkarnain kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).
Hal ini juga terbukti dari hasil pemeriksaan tes rambut terhadap AKBP Didik yang terbukti positif mengonsumsi narkoba.
"Waktu kita periksa (urine) dia (AKBP Didik) negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi (istri AKBP Didik dan Polwan) malam keluar," tuturnya.
Lebih lanjut, Zulkarnain mengatakan sejauh ini pihaknya belum menemukan indikasi narkoba tersebut hendak dijual kembali oleh AKBP Didik.
"Enggak ada (indikasi akan dijual)" tuturnya.
(Tribunnews.com/ Adi Suhendi)