Perjanjian Dagang RI dengan AS
Komisi VIII DPR Akan Panggil Pemerintah Bahas Klausul Halal di Perjanjian Dagang RI-AS
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar Singgih Januratmoko menegaskan, isu tersebut perlu disikapi secara kritis dan hati-hati.
Ringkasan Berita:
- Komisi VIII DPR akan memanggil pemerintah untuk meminta penjelasan resmi terkait beredarnya informasi mengenai klausul dalam Kesepakatan Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade) antara Indonesia dan Amerika.
- Dalam klausul tersebut, satu di antaranya memuat pelonggaran atau pembebasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat.
- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko menegaskan, isu tersebut perlu disikapi secara kritis dan hati-hati.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI akan memanggil pemerintah untuk meminta penjelasan resmi terkait beredarnya informasi mengenai klausul dalam Kesepakatan Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Dalam klausul tersebut, satu di antaranya memuat pelonggaran atau pembebasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar Singgih Januratmoko menegaskan, isu tersebut perlu disikapi secara kritis dan hati-hati.
Menurutnya, persoalan sertifikasi halal tidak bisa dipandang semata sebagai bagian dari diplomasi perdagangan, tetapi harus dilihat dari aspek perlindungan konsumen, kedaulatan regulasi nasional, serta dampaknya terhadap ketahanan industri pangan dalam negeri.
Komisi VIII sebagai mitra kerja Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menilai penting untuk memastikan bahwa setiap substansi perjanjian internasional tetap sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Regulasi tersebut mewajibkan sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan bagi mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam.
Menurut Singgih, sertifikasi halal juga memiliki dimensi strategis dalam perekonomian nasional.
Berdasarkan data State of the Global Islamic Economy Report, belanja produk halal global mencapai lebih dari USD 3,1 triliun pada 2024–2025, dengan Indonesia tercatat sebagai pasar terbesar ketiga industri halal dunia.
“Karena itu, sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan. Ia adalah standar mutu, jaminan kepastian hukum, dan sekaligus kekuatan ekonomi nasional,” kata Singgih kepada wartawan Minggu (22/2/2026).
Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR) itu mengatakan, kebijakan pelonggaran sertifikasi halal untuk produk impor pangan, khususnya olahan berbahan daging, berpotensi berdampak signifikan terhadap industri perunggasan nasional.
Sektor ini selama ini menjadi salah satu penopang ketahanan pangan hewani dan menyerap jutaan tenaga kerja, mulai dari peternak rakyat hingga pelaku UMKM dan distribusi.
“Kita harus memastikan bahwa kebijakan perdagangan tidak melemahkan daya tahan industri perunggasan rakyat yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah dan ketahanan pangan nasional,” ucapnya.
Komisi VIII juga menyoroti rencana pengakuan lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat untuk mensertifikasi produk yang akan diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan.
Singgih menekankan bahwa prinsip mutual recognition dapat diterapkan, selama tidak menurunkan standar dan tetap berada dalam pengawasan otoritas halal Indonesia.
“Tidak boleh ada standar ganda. Jika pelaku usaha nasional harus melalui proses ketat dan berbiaya, maka produk pangan hewani impor juga harus tunduk pada standar yang sama. Ini soal keadilan dan kepastian hukum,” jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Singgih-Januratmoko-08112025.jpg)