Senin, 18 Mei 2026

Perjanjian Dagang RI dengan AS

Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bebas Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal

Seskab klarifikasi terkait kabar yang beredar di masyarakat mengenai pembebasan sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat (AS). 

Tayang:
HO/IST
KLARIFIKASI - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar di masyarakat mengenai pembebasan sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat (AS).  
Ringkasan Berita:
  • Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah isu bahwa produk asal Amerika Serikat bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal.
  • Ia menegaskan kabar tersebut adalah hoaks, dan seluruh produk impor tetap wajib mengikuti aturan hukum di Indonesia.
  • Produk yang masuk kategori wajib halal harus memiliki label resmi, baik dari lembaga di negara asal maupun otoritas Indonesia. Sertifikasi halal di Indonesia tetap dikomandoi oleh BPJPH.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar di masyarakat mengenai pembebasan sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat (AS). 

Teddy memastikan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan seluruh produk impor tetap wajib mengikuti aturan hukum di Indonesia.

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” tegas Teddy kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Dijelaskan Teddy, pemerintah menjamin bahwa setiap produk yang masuk kategori wajib halal harus memiliki label resmi, baik yang diterbitkan oleh lembaga di negara asal maupun otoritas di Indonesia. 

Teddy menjelaskan bahwa saat ini telah terjalin kerja sama internasional untuk memudahkan proses tersebut melalui standar yang ketat. Di antaranya sebagai berikut:

  • Lembaga di AS: Terdapat lembaga sertifikasi halal yang diakui, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA)
  • Otoritas Indonesia: Di dalam negeri, sertifikasi halal tetap dikomandoi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
  • Sistem MRA: Kedua negara telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian penyetaraan sertifikasi halal yang memastikan standar produk tetap sesuai regulasi nasional.

Selain aspek halal, Teddy mengingatkan bahwa produk lain seperti kosmetik dan alat kesehatan tidak bisa langsung dipasarkan begitu saja.

Produk-produk tersebut tetap wajib mengantongi izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ia juga menegaskan bahwa kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak akan pernah menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional maupun perlindungan konsumen. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved