MK Diminta Hapus Ketentuan Umrah Mandiri, Koalisi Nilai Jemaah Tak Terlindungi
Koalisi ajukan uji materi ke MK minta hapus ketentuan umrah mandiri. Dinilai jemaah tak terlindungi dan timbulkan kekosongan hukum.
Ringkasan Berita:
- Koalisi ajukan uji materi ke MK terkait umrah mandiri
- Ketentuan dinilai timbulkan kekosongan hukum dan risiko bagi jemaah
- Perlindungan jemaah dianggap tidak setara dengan PPIU
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ketentuan umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah.
Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang perbaikan permohonan di MK, Jakarta, Senin (23/2/2026), dan telah diregistrasi dengan nomor 47/PUU-XXIV/2026.
Koalisi ini terdiri atas Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi, serta ustaz Akhmad Barakwan.
“Menyatakan Pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata kuasa hukum para pemohon, Shafira Candradevi.
Pasal 86 ayat (1) huruf b mengatur bahwa perjalanan ibadah umrah dilakukan secara mandiri.
Para pemohon menilai ketentuan ini menimbulkan dualisme rezim hukum dalam penyelenggaraan umrah.
Mereka mendalilkan pasal tersebut membuka ruang umrah mandiri tanpa perizinan dan pengawasan setara dengan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
PPIU merupakan biro perjalanan wisata yang memiliki izin usaha untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.
Selain itu, para pemohon juga mempersoalkan Pasal 87A dan Pasal 88A karena dinilai tidak mengatur secara memadai standar pelayanan, mekanisme pengawasan, dan sanksi dalam penyelenggaraan umrah mandiri.
Menurut mereka, ketiadaan pengaturan tersebut menimbulkan kekosongan hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mewajibkan negara hadir melalui pengaturan, pengawasan, dan perlindungan terhadap warga negara.
Mereka juga menilai jemaah umrah mandiri tidak memperoleh perlindungan sebagaimana jemaah PPIU, sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e.
Pasal tersebut mengecualikan jemaah umrah mandiri dari layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, serta perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
Para pemohon menyebut kondisi itu sebagai bentuk pengingkaran kewajiban konstitusional negara untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada warga negara.
Baca juga: 4 Kasus Brutal Polisi Awal 2026: Perkosaan, Aniaya Pelajar, Pelonco Junior Hingga Kapolres Narkoba
Turut dipersoalkan pula Pasal 97 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan huruf d UU Haji dan Umrah.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta seluruh frasa “umrah mandiri” dalam Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, serta Pasal 97 ayat (1) huruf a dan huruf b dihapuskan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Mahkamah-Konstitusi-menggelar-pembacaan-sejumlah-putusan.jpg)