Kamis, 9 April 2026

Perjanjian Dagang RI dengan AS

Data Warga RI Akan Ditransfer ke AS, Pakar Singgung Skandal: AS Kadang Suka Nakal

Data pribadi warga Indonesia akan ditransfer ke Amerika Serikat (AS) berdasarkan perjanjian dagang antara Indonesia dan AS.

HO/IST/Sekretariat Presiden
PERJANJIAN RI-AS - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani perjanjian perdagangan di Washington, DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Data pribadi warga Indonesia akan ditransfer ke AS berdasarkan perjanjian dagang kedua belah pihak.
  • Pakar keamanan Pratama Persadha mengatakan data-data warga Indonesia harus dilindungi.
  • Pratama menyinggung skandal Facebook dan Cambridge Analytica tentang pelanggaran data pribadi.

TRIBUNNEWS.COM – Data pribadi warga Indonesia akan ditransfer ke Amerika Serikat (AS) berdasarkan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat lewat skema Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Kesepakatan transfer itu termaktub dalam Pasal 3.2 tentang "Facilitation of Digital Trade sebagai" berikut.

Indonesia shall facilitate digital trade with the United States, including by

(a) refraining from measures that discriminate against U.S. digital services or U.S. products distributed digitally;

(b) ensuring the transfer of data by electronic means across trusted borders with appropriate protection for the conduct of business; and

(c) collaborating with the United States to address cybersecurity challenges.

Berkenaan dengan hal itu, pakar keamanan digital sekaligus Kepala Lembaga Riset Siber Indonesia (CISSReC), Pratama Persadha, mengingatkan pentingnya melindungi atau menjaga keamanan data pribadi warga Indonesia.

“Nanti pemerintah kita harus memastikan transfer data dari Indonesia (data pribadi) secara elektronik lintas batas itu harus trusted untuk kepentingan bisnis,” ujar Pratama dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin, (23/2/2026).

Di satu sisi, menurut Pratama, memang ada dampak positif yakni, dibutuhkannya kepastian hukum.

Dia berkata Indonesia sudah punya UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Agar pertukaran informasi antara AS dan Indonesia bisa berlangsung aman, UU itu harus dilaksanakan dengan baik.

Namun, Pratama menyebut yang menjadi masalah adalah UU ini hingga sekarang belum diimplementasikan karena lembaga Perlindungan Data Pribadi belum dibentuk oleh presiden. Oleh karena itu, dia berharap presiden segera membentuknya.

Baca juga: Transfer Data Pribadi dalam Tarif Resiprokal RI-AS, Komisi I DPR Ingatkan soal Kedaulatan Digital 

“Kemudian di Pasal 2.29 ayat 1 ada kesepakatan kesepakatan tidak boleh memaksa data diproses di dalam negeri selama otoritas Indonesia memiliki akses regulatory,” kata dia.

“Semisal kita nanti punya badan Perlindungan Data Pribadi, kita diminta tidak boleh memaksa data pribadi masyarakat kita harus disimpan di dalam negeri.”

Dengan kata lain, Indonesia tidak bisa memaksa perusahaan AS menaruh servernya di Indonesia.

Pratama menyebut ketika warga Indonesia menggunakan sistem dari perusahaan AS, mereka memasukkan data pribadi. Kata dia, banyak perusahaan Indonesia yang membuat aplikasi dengan mamanfaatkan perusahaan-perusahaan AS, misalnya Amazon.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved