Jumat, 24 April 2026

Perjanjian Dagang RI dengan AS

Data Warga RI Akan Ditransfer ke AS, Pakar Singgung Skandal: AS Kadang Suka Nakal

Data pribadi warga Indonesia akan ditransfer ke Amerika Serikat (AS) berdasarkan perjanjian dagang antara Indonesia dan AS.

HO/IST/Sekretariat Presiden
PERJANJIAN RI-AS - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani perjanjian perdagangan di Washington, DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026). 

Lalu, dia menyinggung Eropa yang memiliki regulasi perlindungan data umum. Regulasi itu membuat warga Eropa bisa menuntut AS jika negara itu bertindak macam-macam dengan cara memanfaatkan data warga Eropa, misalnya untuk keperluan iklan.

“Yang jadi masalah, di Amerika itu perlindungan data pribadi tidak menjadi concern (perhatian). Mereka tidak punya UU perlindungan data pribadi,” ujarnya.

Pratama mengatakan Indonesia harus berhati-hati karena AS tidak peduli terhadap keamanan data pribadi masyarakatnya.

Kemudian, dia menyebut AS punya UU yang bernama FISA (Foreign Intelligence Surveillace Act) dan CLOUD (Clarifying Lawful Overseas Use of Data) Act. Dengan kedua UU itu, pemerintah AS boleh mengakses semua sistem perusahaan AS di seluruh dunia.

Dia kata sejumlah data, misalnya data finansial, kesehatan, biometrik, kependudukan, harus diamankan.

“Kemudian kita juga harus mengklasifikasikan mana data-data yang boleh lintas batas, mana data-data sensitif dengan syarat-syarat tertentu, atau mana data-data strategis nasional yang wajib di lokal.”

Amerika terkadang nakal

Pratama menilai data pribadi termasuk hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi oleh pemerintah. Perlindungan seperti itu sudah dilakukan di banyak negara.

Baca juga: YLKI Kritik Kesepakatan Transfer Data RI-AS: Data Pribadi Bukan Alat Diplomasi

“Yang jadi masalah adalah Amerika kadang-kadang suka nakal. Contohnya misalnya tahun 2016, bagaimana ada 1 juta data Facebook orang Indonesia dimanfaatkan oleh Cambridge Analytica,” kata dia.

Data itu digunakan untuk keperluan kampanye Donald Trump dalam Pilpres AS.

Dikutip dari BBC, dalam skandal itu, konsultan politik Cambridge Analytica mendapatkan data 87 pengguna Facebook secara tidak sah. Facebook kemudian didenda Rp70 triliun karena pelanggaran privasi data.

“Kita perlu melindungi data pribadi masyarakat kita,” kata Pratama menegaskan.

“Sekarang ini banyak penipuan gara-gara datanya bocor. Sampai saat ini institusi pemerintah atau institusi swasta yang membuat datanya bocor karena kelalaian itu dikasih sanksi.”

(Tribunnews/Febri)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved