Marak Pidana Libatkan Polisi, Kompolnas Sebut Pimpinan Harus Ikut Tanggungjawab
Setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran, maka komandannya atau pimpinannya juga harus ikut bertanggungjawab.
Ringkasan Berita:
- Dalam dua bulan terakhir di tahun 2026 sejumlah kasus melibatkan polisi terungkap ke publik.
- Mulai dari kasus kekerasan seksual, masalah narkoba, hingga pembunuhan anak.
- Kompolnas minta Polri memperkuat pengawasan melekat (waskat) untuk mencegah terjadinya kembali pelanggaran oleh anggota kepolisian.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri sebagai institusi penegak hukum tengah menjadi sorotan belakangan ini akibat sejumlah peristiwa pidana mulai dari penyalahgunaan narkoba hingga kekerasan yang mengakibatkan matinya orang yang melibatkan anggota polisi.
Terkait itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti dengan meminta agar Korps Bhayangkara untuk memperkuat pengawasan melekat (waskat) untuk mencegah terjadinya kembali pelanggaran oleh anggota kepolisian.
Adapun Waskat Polri yakni tindakan preventif berkesinambungan oleh atasan langsung terhadap bawahan yang diatur dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2022, bertujuan mencegah penyimpangan perilaku, disiplin, dan kinerja.
"Tidak kalah penting adalah proses memperkuat kembali pengawasan melekat," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, saat dihubungi pada Selasa (24/2/2026).
Dalam dua bulan terakhir sejumlah kasus melibatkan polisi terungkap ke publik yakni.
- Kasus pemerkosaan remaja di Jambi oleh dua anggota Polri.
- Pembunuhan siswa di Tual Maluku oleh anggota Brimob
- Kematian Bintara Muda di asrama polisi Makassar, Sulawesi Selatan.
- Penangkapan Kasat narkoba Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
- Skandal Narkoba Polres Bima Kota yakni terdapat aliran dana Rp 2,8 Miliar.
Komandannya Harus Tanggungjawab
Anam mengatakan setiap anggota yang melakukan pelanggaran, maka komandannya atau pimpinannya juga harus ikut bertanggungjawab.
“Pengawasan melekat itu sederhananya adalah, ya kalau anak buah yang salah yang bisa dimintai pertanggung jawaban juga termasuk komandannya, atasannya.
Sehingga fungsi pengawasan yang sifatnya melekat tersebut itu berjalan dengan efektif dan baik,” tegasnya.
Di sisi lain, Anam mengatakan tindakan tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran juga harus dilakukan seiring dengan prosesnya yang transparan, akuntabel sehingga bisa menimbulkan efek jera.
“Dan sebenarnya angka kekerasan, angka pelanggaran dengan model tindakan tegas atau sanksi yang tegas dan proses yang transparan itu memberikan dampak yang positif,” ucapnya.
Paradigma baru Polri
Anam juga menyarankan agar paradigma yang telah dibangun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk Polisi melindungi masyarakat bisa tertanam ke seluruh jajaran mulai dari pendidikan awal.
“Nah, paradigma itu harus diturunkan sampai level pendidikan, sampai level SOP gitu. Sehingga misalnya dalam konteks pendidikan di awal, penerimaan gitu ya,” ungkapnya.
“Bintara misalnya, penerimaan bintara, yang dikedepankan adalah pendidikan soal bagaimana mereka memahami model kepolisian masyarakat, model kepolisian pelayanan yang karakter yang dasarnya adalah humanisme, dialogis, toleran, menghormati,” sambungnya.
Untuk informasi, sejumlah kasus pidana menjerat anggota kepolisian di sejumlah wilayah Indonesia yang menjadi sorotan publik belakangan ini.
Aksi pelanggaran pidana yang menjerat anggota kepolisian mulai dari penyalahgunaan narkoba hingga aksi kekerasan terhadap sesama polisi serta kepada masyarakat hingga berujung hilangnya nyawa.
Kasus pertama dari eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro yang saat ini sudah dipecat dan ditahan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia diketahui meminta setoran kepada bandar narkoba melalui bawahannya Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota senilai Rp2,8 miliar.
Bahkan, Didik pun juga mengonsumsi narkoba sejak 2019 lalu. Hal ini juga didukung dari sebuah koper miliknya yang berisi sejumlah narkoba dan dititipkan ke mantan anak buahnya, Aipda Dianita.
Kasus kedua yakni Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimbob yang diduga menganiaya siswa MTs di Tual, Maluku berinisial AT (14) hingga tewasnya.
Saat ini, Bripda Mesias telah diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat akibat kasus tersebut.
Lalu dugaan peredaran narkoba yang menyeret Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi bersama anggotanya Aiptu Nasrul selaku Kanit Narkoba.
Kasus ini bermula dari keberhasilan Polres Tana Toraja meringkus bandar besar berinisial ET alias O.
Dari tangan ET, polisi menyita barang bukti berupa 100 gram sabu. Saat proses pemeriksaan berlangsung (BAP), ET mengaku rutin menyetor uang sebesar Rp13 juta setiap minggu kepada oknum di Polres Toraja Utara sebagai biaya keamanan.
Praktik kotor ini diduga telah berlangsung sejak September 2025.
Terakhir, yakni kasus seorang anggota Direktorat Samapta Polda Sulsel bernama Bripda DP ditemukan tak sadarkan diri di asrama pada Minggu (22/2/2026) pagi hingga akhirnya meninggal dunia.
Korban yang baru lulus Bintara Polri tahun 2025 itu diduga dianiaya seniornya di dalam Asrama Ditsamapta Polda Sulsel yang belakangan diketahui bernama Bripda Pirman.
Saat ini, Bripda Pirman pun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan tersebut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Komisioner-Kompolnas-M-Choirul-Anam-di-polda-metro-jaya-43.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.