Selasa, 5 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Bos Vendor Chromebook Blak-blakan di Sidang: Untung Tipis Meski Harga Rp6,49 Juta

Bos vendor Chromebook akui untung tipis. HPP Rp3 juta, SRP Rp6,49 juta. Ribuan unit masuk pengadaan Kemendikbud.

Tayang: | Diperbarui:
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG KORUPSI CHROMEBOOK – Beberapa saksi beri keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief alias Ibam digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026). Dalam persidangan, saksi Direktur Utama PT Supertone (SPC), Tedjokusuma Raymond selaku vendor Chromebook mengaku untung tipis meski harga per unit Rp6,49 juta. 

 

24.611 Unit Masuk Pengadaan

Jaksa juga menanyakan berapa unit dari total produksi 39 ribu laptop yang masuk dalam pengadaan Kemendikbudristek tahun 2021–2022.

“Kalau berapa laptop yang bapak produksi kemudian ada dalam pengadaan atau jumlah laptop SPC yang dalam pengadaan 2021, 2022 bapak tahu berapa di Kemendikbud?” tanya jaksa.

“Kalau angka persisnya saya tidak tahu ya Pak ya karena kita cuma hanya jual ke pihak distributor, dan dari distributor jual ke mana ya kita tidak tahu Pak,” jawab Raymond.

Jaksa kemudian membacakan data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan data tersebut, jumlah Chromebook produksi SPC yang masuk pengadaan tercatat 24.611 unit, terdiri dari 7.756 unit pada DAK 2021 dan 14.855 unit pada DAK 2022.

“Berdasarkan data dari BPKP jumlahnya adalah di DAK 2021 itu ada 7.756 sedangkan di DAK 2022 ada 14.855. Jadi totalnya ada 24.611 laptop Chromebook SPC. Nah itu pernah ada?” tanya jaksa.

“Saat saya diperiksa saya tidak ditunjukan angka ini Pak, saya enggak pernah diinformasikan ini,” jawab Raymond.

SPC Disebut Diperkaya Rp44,9 Miliar

Dalam surat dakwaan, PT Supertone (SPC) disebut sebagai salah satu perusahaan pemenang proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek.

Jaksa menyebut pengadaan tersebut memperkaya PT SPC sebesar Rp44.963.438.116,26.

Sidang ini menghadirkan sembilan saksi untuk tiga terdakwa, yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Dakwaan: Pengadaan Tak Sesuai Prinsip

Dalam dakwaan, penuntut umum menyebut Sri Wahyuningsih bersama Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022 yang tidak sesuai perencanaan serta tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan.

Para terdakwa disebut membuat kajian dan analisis kebutuhan yang mengarah pada penggunaan Chromebook berbasis Chrome OS dan CDM tanpa didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Akibatnya, program digitalisasi pendidikan dinilai gagal, terutama di daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan).

Selain itu, penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 disebut tidak dilengkapi survei serta data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Harga tersebut kemudian dijadikan acuan pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Pengadaan dilakukan melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) tanpa evaluasi harga dan tanpa referensi harga yang memadai.

Jaksa memaparkan, taksiran kerugian negara berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716 serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730.

Total dugaan kerugian dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022 tersebut mencapai lebih dari Rp2 triliun.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved