Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Ojol dan Deconstitute Seret UU Perlindungan Konsumen
Dua Undang-Undang (UU) dipersoalkan kali ini yakni UU Telekomunikasi dan juga ketentuan pada UU Perlindungan Konsumen.
Ringkasan Berita:
- Gugatan soal kuota internet hangus kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Dua Undang-Undang (UU) dipersoalkan kali ini yakni UU Telekomunikasi dan juga ketentuan pada UU Perlindungan Konsumen.
- Gugatan ini terdaftar di MK dengan nomor perkara 68/PUU-XXIV/2026.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan skema kuota internet hangus kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada gugatan kali ini, yang dipersoalkan tidak hanya aturan dalam Undang-Undang (UU) Telekomunikasi, tetapi juga ketentuan pada Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Purbaya Bilang Uji Anggaran MBG di MK Lemah, Pemohon: Ini Perjuangan Guru Honorer
Para pemohon dalam gugatan ini adalah seorang pengemudi ojek online dan suatu NGO yang bernama Deconstitute.
Gugatan ini terdaftar di MK dengan nomor perkara 68/PUU-XXIV/2026.
Menurut Direktur Eksekutif Deconstitute, Harimurti Adi Nugroho, persoalan tarif dan kuota internet hangus bukan hanya isu layanan telekomunikasi, melainkan juga masalah perlindungan konsumen dan hak-hak ekonomi warga negara.
“Masalah tarif dan kuota internet itu memang terkait undang-undang telekomunikasi. Tapi sebenarnya dalam undang-undang perlindungan konsumen ada larangan bagi pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau harta konsumen secara sepihak berdasarkan klausula baku. Jadi kami bawa kedua undang-undang itu ke MK. Ada ketentuan yang berpotensi melanggar hak-hak ekonomi warga negara," ujar Harimurti, Rabu (25/2/2026).
Gugatan ini juga menyinggung polemik di ruang publik mengenai apakah kuota internet itu termasuk hak milik atas barang atau hak akses atas jasa.
Para pemohon menyatakan bahwa norma undang-undang perlindungan konsumen yang mereka uji sebenarnya telah mengakhiri perdebatan tersebut.
Sebab, undang-undang ini secara eksplisit menyebut larangan mengurangi manfaat jasa atau harta konsumen secara sepihak.
Sehingga hak milik atas kuota internet yang telah dibeli, maupun hak akses menggunakan jasa penyelenggaraan internet harus sama-sama mendapatkan perlindungan.
“Sebenarnya tidak perlu lagi berdebat tentang konsep hak milik atas barang versus hak akses atas jasa. Karena, keduanya dilindungi dan tidak boleh dikurangi secara sepihak, apalagi dihapuskan. Itu sebabnya kami bawa juga UU perlindungan konsumen. Agar semakin jelas penafsirannya. Bahkan, MK bisa saja menafsirkan secara luas frasa hak milik sebagai hak atas kepemilikan akses yang telah dibeli dan dibayar lunas", kata Harimurti.
Selain itu, para pemohon mengaitkan persoalan kuota internet hangus dengan Pasal 33 UUD 1945, karena layanan telekomunikasi dan akses internet kini telah menjadi hajat hidup orang banyak.
Di era ekonomi digital, kuota internet tidak lagi bisa dipandang sebagai komoditas biasa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gugat-kuotaaaa-hangus.jpg)