Rabu, 15 April 2026

Korupsi LNG Pertamina

Di Sidang Tipikor, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bantah Pembelian LNG Dibiayai APBN

Karen menegaskan bahwa dana untuk pembelian LNG murni bersumber dari hasil keuntungan bisnis yang diperoleh oleh Pertamina.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KORUPSI PERTAMINA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina yang menjerat eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026). Dalam sidang ini mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan hadir sebagai saksi. 

Sementara itu terdakwa Yenni, dijelaskan Jaksa, bahwa yang bersangkutan mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani risalah rapat direksi (RRD) srikuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG  train 1 dan train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa adanya dukungan kajian ekonomi, kajian resiko, dan mitigasi proses pengadaan LNG Corpus.

Selain itu penandatanganan perjanjian jual beli LNG itu menurut jaksa juga tanpa adanya pembeli LNG Corpus yang telah diikat dengan perjanjian.

"Terdakwa II menandatangani SPA Train 1 Pembelian LNG antara PT Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction pada tanggal 4 Desember 2013 berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tanpa adanya tanggapan tertulis dewan komisaris PT Pertamina dan Persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian," pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, Jaksa pun menjerat para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved