Minggu, 26 April 2026

Industri Digital Nilai Aturan Turunan PP Nomor 17 Tahun 2025 Perlu Fleksibel dan Adaptif

Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
HO/IST
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Hilmi Adrianto. Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, diminta tetap menjaga keberlangsungan industri digital. 

Lebih jauh, ia meminta pemerintah membuka ruang konsultasi publik yang transparan dan berbasis data lapangan. 

Menurutnya, keberhasilan PP TUNAS akan sangat ditentukan oleh kemauan pemerintah untuk berkoordinasi erat dengan pemangku kepentingan industri.

Baca juga: ISACA Indonesia Chapter Gulirkan Merdeka Digital untuk Keamanan Ruang Siber Nasional

“Melalui desain implementasi yang tepat serta koordinasi yang erat antar pemangku kepentingan, Indonesia dapat menjadi benchmark global dalam menciptakan ruang digital yang aman sekaligus kompetitif, yang memperkuat kepercayaan konsumen terhadap ekosistem digital nasional,” tandasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved