Absen dan Tanpa Bukti, Gugatan Larangan Merokok Saat Berkendara Tak Diterima MK
MK tak terima gugatan larangan merokok saat berkendara. Pemohon absen dan tak serahkan bukti pendukung
Ringkasan Berita:
- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima gugatan uji materi UU LLAJ terkait larangan merokok saat berkendara karena pemohon tak hadir dan tak melengkapi bukti
- Permohonan Nomor 13/PUU-XXIV/2026 mempersoalkan frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1).
- MK menilai syarat formil tidak terpenuhi sehingga perkara tak dapat dilanjutkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait larangan merokok saat berkendara.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026.
“Permohonan 13/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan permohonan tersebut tidak dilengkapi alat bukti.
Sejak sidang pemeriksaan perbaikan hingga pengesahan alat bukti, pemohon tidak menyerahkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Permohonan diajukan oleh Syah Wardi yang menguji konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1), khususnya frasa “penuh konsentrasi”, serta Pasal 283 UU LLAJ.
Baca juga: MK Hapus Pasal Karet Soal Perintangan Penyidikan, Pengamat: Lindungi Kerja Advokat dan Jurnalis
Dalam sidang pemeriksaan perbaikan pemohon juga tidak hadir.
Sebelumnya, pemohon beralasan sebagai warga negara dan pengguna jalan aktif, ia menilai ketentuan mengenai kewajiban “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tidak memiliki batasan yang jelas.
Norma tersebut dinilai abstrak dan multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta penegakan hukum yang tidak konsisten.
Pasal 106 UU LLAJ mengatur kewajiban pengemudi kendaraan bermotor untuk mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sementara itu, Pasal 283 UU LLAJ mengatur sanksi pidana atas pelanggaran ketentuan tersebut.
Dalam permohonannya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa:
Kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk perbuatan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.
Pemohon menilai frasa penuh konsentrasi masih bersifat umum dan tidak memberikan kepastian hukum.
Ia juga menyebut tidak adanya larangan eksplisit merokok saat berkendara sebagai contoh kekosongan norma.
Menurutnya, merokok saat mengemudi berpotensi membahayakan karena membuat pengemudi melepaskan salah satu tangan dari kemudi serta berisiko terganggu oleh abu, bara api, maupun puntung rokok yang jatuh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gedung-mk-kawat-berduri.jpg)