MK: Menteri Tak Bisa Tentukan Pembagian Kuota Haji Sendiri, Harus Persetujuan DPR
Keterlibatan DPR dinilai penting agar penetapan kuota dilakukan secara transparan, proporsional, dan berkeadilan.
Ringkasan Berita:
- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, pembagian kuota haji tidak boleh diputuskan sepihak oleh menteri tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Keterlibatan DPR dinilai penting agar penetapan kuota dilakukan secara transparan, proporsional, dan berkeadilan.
- MK menjelaskan, pembagian kuota haji reguler dilakukan secara sistematis melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, pembagian kuota haji tidak boleh diputuskan sepihak oleh menteri tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Keterlibatan DPR dinilai penting agar penetapan kuota dilakukan secara transparan, proporsional, dan berkeadilan.
Baca juga: Gus Yaqut Ditahan KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Cak Imin: Enggak Ada Hubungannya Sama Saya
Hal tersebut disampaikan dalam pertimbangan putusan MK Nomor 237/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dosen sekaligus calon jemaah haji, Endang Samsul Arifin.
Ia menguji konstitusionalitas Pasal 13 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca juga: KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut, Berawal Dari Surat
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan pemohon.
Namun, dalam pertimbangannya Mahkamah menegaskan bahwa penentuan kuota haji bukan kewenangan menteri semata.
Melainkan harus melibatkan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU tersebut.
“Dengan peran DPR tersebut, menurut Mahkamah, desain pembentukan undang-undang pascaperubahan bukanlah model yang menyerahkan seluruh keputusan pembagian kuota haji kepada eksekutif semata," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).
"Melainkan dengan melibatkan DPR sebagai lembaga yang merepresentasikan kehendak rakyat,” sambungnya.
MK menjelaskan, pembagian kuota haji reguler dilakukan secara sistematis melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR.
Dengan mekanisme tersebut, kebijakan terkait kuota haji berada dalam pengawasan politik yang lebih kuat.
Mahkamah juga menegaskan, jika terdapat tambahan kuota dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi, maka menteri harus membahasnya terlebih dahulu bersama DPR sebelum ditetapkan sebagai kuota tambahan haji.
“Artinya, kuota tambahan tidak boleh diperlakukan sebagai ruang kebijakan bebas yang dapat dibagi menurut kehendak pemerintah,” kata Arsul.
MK menekankan, pembagian kuota haji tambahan harus dilakukan secara adil dan mempertimbangkan proporsi yang telah diatur dalam undang-undang.
Kuota tersebut juga tidak boleh dimanfaatkan secara sewenang-wenang yang menguntungkan salah satu jenis penyelenggaraan haji.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Deretan-tenda-jemaah-haji-di-kawasan-Mina-menjelang-puncak-ibadah-haji-di-Armuzna-Makkah.jpg)