Minggu, 12 April 2026

Demo di Jakarta

Delpedro Marhaen Cs Uji Pasal 246, 263, dan 264 KUHP ke MK: Ini Pasal yang Jerat Kami

Terdakwa Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
GUGAT KUHP - Delpedro Marhaen dkk di depan Gedung Mahkamah Konstitusi usai mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kamis (3/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Delpedro mengajukan permohonan menguji Pasal 246, 263, dan 264 KUHP yang berkaitan dengan penghasutan dan berita bohong
  • Permohonan ke MK sebagai upaya untuk membantu rekan-rekannya yang masih jadi tahanan politik untuk segera dibebaskan
  • Delpedro meminta agar MK menyatakan Pasal 246, 263, dan 264 KUHP inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai dengan pasal pada KUHP lama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menguji Pasal 246, 263, dan 264 KUHP yang berkaitan dengan penghasutan dan berita bohong.

"Jadi pasal ini adalah pasal yang menjerat kami saat ini. Kami masih menjalani proses persidangan dan akan dilakukan vonisnya besok," kata Delpedro di kawasan Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

"Pasal ini juga yang menjerat hampir dari banyak tahanan politik lain berkaitan dengan demonstrasi Agustus," sambungnya.

Langkah pengujian ini disebut Delpedro sebagai perjuangan mereka.

Baca juga: Berstatus Tahanan Kota, Delpedro dan Muzzafar Izin Menghadiri Buka Puasa dan Doa Bersama ke Hakim

Sekaligus upaya untuk membantu rekan-rekannya yang masih jadi tahanan politik untuk segera dibebaskan.

"Jadi kami harap permohonan ini, uji materiil ini bagian dari ikhtiar untuk dapat menyelamatkan demokrasi dan hak asasi manusia di tengah pasal karet tersebut," kata dia.

"Ini kan pasal yang sebenarnya telah dibatalkan sebelumnya, tapi di dalam rumusan KUHP baru masih diadopsi sekaligus juga masih digunakan dalam mempidana rakyat-rakyat, mahasiswa yang berbicara kritis di dalam ruang publik," ucap Delpedro.

Baca juga: Mawar Pink dan Poster Perlawanan Warnai Sidang Pleidoi Delpedro Cs di PN Jakarta Pusat

Kuasa hukum Delpedro, Fauzan Alaydrus mengatakan pasal yang mereka uji merupakan instrumen dari penegak hukum dan pemerintah bahkan negara untuk mengkriminalisasi pembela hak asasi manusia (HAM) serta orang-orang yang bertugas di bidang advokasi.

"Maka dari itu kami menganggap ini adalah upaya penting, upaya untuk merebut ruang-ruang diskursus demokrasi dan juga upaya untuk menjamin setiap orang untuk bisa memberikan pendapat dan juga ekspresinya di muka umum bahkan melalui media sosial," jelas Fauzan.

Pada pokoknya, petitum Delpedro adalah meminta agar MK menyatakan Pasal 246, 263, dan 264 KUHP inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai dengan pasal pada KUHP lama.

Delpedro sendiri saat ini menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai terdakwa kasus dugaan penghasutan terkaid demo akhir Agustus 2025.

Delpedro akan menjalani sidang putusan dalam waktu dekat terkait perkaranya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved