Korupsi LNG Pertamina
Kontrak Pengadaan LNG Kelar 2039 Tapi Sudah Dibilang Rugi, Eks Direktur Pertamina: Kecepetan!
Namun, klaim Ahok, kerugian disebabkan tak adanya komitmen dari calon pembeli ketika gas alam cair tersebut dibeli oleh Pertamina dari Corpus Christi.
Ringkasan Berita:
- Bisnis pengadaan gas alam cair dari perusahaan Amerika Serikat itu hingga kini masih berlangsung dan baru bisa dihitung untung-ruginya di tahun 2040 pasca kontrak selesai di tahun 2039
- Mengenai pengadaan LNG yang diklaim telah mengalami kerugian, menurut Hari Karyuliarto, hal itu justru terlalu cepat
- Sementara, Ahok menyatakan pembelian LNG oleh Pertamina itu justru menimbulkan kerugian untuk perusahaan BUMN tersebut
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa eks Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto menyatakan bahwa perhitungan kerugian terkait jual beli Liquefied Natural Gas (LNG) dari perusahaan Corpus Christi dinilai terlalu cepat.
Pasalnya menurut dia, bisnis pengadaan gas alam cair dari perusahaan Amerika Serikat itu hingga kini masih berlangsung dan baru bisa dihitung untung-ruginya di tahun 2040 pascakontrak selesai di tahun 2039.
"Kalau memang mau dihitung kontrak itu rugi, harus ditunggu sampai tahun 2040 karena kontrak ini selesai di tahun 2039, 21 tahun tepatnya dari 2019," kata Hari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Adapun hal itu Hari ungkapkan merujuk mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati saat memberikan kesaksian dari sidang kasus yang menjeratnya tersebut.
Dalam kesaksiannya, Nicke, kata Hari, juga sempat mengatakan bahwa perhitungan soal kerugian tidak bisa dihitung secara parsial hanya ketika terjadi Pandemi Covid-19.
Baca juga: Ahok Sebut Penjualan LNG Rugikan Pertamina karena Tak Ada Komitmen dari Calon Pembeli
Menurut dia, mengenai pengadaan LNG yang saat ini diklaim telah mengalami kerugian, menurutnya hal itu justru terlalu cepat.
"Ya nanti kalau saya masih hidup atau orang-orang yang terlibat tadi masih hidup ya bisa dimintai pertanggungjawaban. Yang jelas hari ini kalau itu diklaim rugi, ya kecepatan," jelasnya.
Kesaksian Nicke Widyawati
Terkait hal ini dalam kesaksiannya Nicke mengatakan, bahwa tolak ukur untung rugi terkait jual beli LNG tidak bisa disimpulkan terlalu dini sebelum kontrak pengadaan gas alam cair dari perusahaan asal Amerika Serikat Corpus Christi berakhir di tahun 2040.
Pernyataan itu bermula ketika Nicke ditanya oleh kuasa hukum Hari, Wa Ode Nurzainab soal alasan Pertamina tidak mempublikasi keuntungan LNG senilai 97,6 Juta Dollar US pada tahun 2023.
"Terkait dengan Corpus Christi ini kalau dibilang bisnisnya itu belum selesai. Jadi tidak bisa kita bilang untung rugi hari ini karena kontraknya sampai 2040," kata Nicke di ruang sidang.
Terkait hal ini Nicke pun memberi salah satu contoh bisnis di Pertamina yang bisa dihitung nilai untung maupun kerugiannya.
Salah satunya yakni terkait pengadaan minyak dari perusahaan asal Kuwait yakni Al Zour yang memiliki kontrak jangka pendek.
"Berbeda dengan Al Zour yang memang itu adalah suatu event di mana hasil produksi disana dibawa ke Indonesia 2 juta barel untuk menambah ketahanan energi," jelasnya.
Kuasa hukum lalu menanyakan apakah ada teguran dari para pemilik saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam pengadaan LNG dengan Corpus Christi. Nicke mengatakan tak ada teguran tersebut.
"Apakah ada teguran dari RUPS yang konon katanya di internal atau eksternal audit menyatakan bahwa harus ada izin RUPS Komisaris? Apakah pernah ada teguran dari Menteri?" tanya Wa Ode.
"Tidak ada," jawab Nicke.
Disebut Rugi oleh Ahok
Sementara di sisi lain, mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan bahwa pembelian LNG oleh Pertamina itu justru menimbulkan kerugian untuk perusahaan BUMN tersebut.
Kerugian itu disebabkan tidak adanya komitmen dari calon pembeli ketika gas alam cair tersebut dibeli oleh Pertamina dari Corpus Christi.
Hal itu Ahok katakan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi LNG yang menjerat Hari dan Yenni di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (2/3/2026).
Ahok menuturkan bahwa adanya klaim kerugian itu dirinya peroleh dari hasil laporan jajaran direksi ketika menggelar rapat bersama saat dia baru menjabat sebagai Komut Pertamina November 2019 silam.
"Kerugian? Siapa yang menyampaikan?," tanya Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.
"Direksi. Itu yang saya ingat. Lalu kami baru masuk tentu heran, kenapa bisa rugi? Lalu di situ terjadi pembicaraan, ada kontrak pembelian itu tidak ada kontrak pembelinya yang sudah komitmen," jawab Ahok.
Terkait hal ini, Ahok mengaku juga sudah menyampaikannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ketika diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kata Ahok, idealnya, sebelum melakukan pengadaan LNG, jajaran Direktorat Gas Pertamina harus mengantongi komitmen dari calon konsumen yang akan membeli gas alam cair tersebut.
Namun berdasarkan laporan yang dia terima, penjualan LNG yang justru belum diketahui adanya calon pembeli sehingga mengakibatkan kerugian akibat pengadaan tersebut.
"Jadi yang kami waktu itu kami dengar, saya juga sampaikan di BAP itu, biasanya LNG itu kalau mau beli sudah ada komitmen pembeli," jelas Ahok.
Usai mendapat laporan tersebut, Ahok selaku Komut saat langsung memerintahkan fungsi internal audit Pertamina guna memeriksa persoalan itu.
Ahok pun memberikan satu contoh kasus terkait belum adanya kontrak pembelian LNG dari calon pembeli.
Dijelaskan Ahok, bahwa kasus itu terjadi ketika Pertamina hendak menjual LNG itu ke Mozambike yang padahal negara itu belum sepakat untuk membeli barang tersebut.
Menurut Ahok, pada saat itu dirinya juga telah mempertanyakan keputusan penjualan LNG ke Mozambike tersebut kepada Direktur Utama Pertamina pada saat itu.
"Katanya, laporan dari bawah sudah komitmen. Tapi begitu auditor memeriksa, ternyata itu baru kajian. Dan kita juga melihat kenapa beli begitu banyak? Saya masih ingat waktu itu kita diskusi, kenapa Anda beli sampai gitu banyak, yang lama saja belum ada pembeli kenapa tambah lagi gitu?," ujar Ahok.
"Lalu mereka kalau enggak salah mengatakan dari audit, mereka menggunakan Neraca Gas Indonesia," sambungnya.
Lebih jauh dijelaskan Ahok, padahal menurut dia, jajaran Direksi Pertamina seharusnya bisa meneliti Neraca Gas Indonesia lebih dalam.
Sebab dia menilai, Neraca Gas Indonesia bukan hanya soal LNG melainkan didalamnya termasuk gas metan batu bara dan Coal Bed Methane (CBM) atau gas alam hidrokarbon.
Kerugian Dilempar ke Cucu Hingga Cicit Perusahaan
Tak berhenti disitu, Ahok juga menyebut, bahwa kerugian akibat pembelian LNG itu justru hendak dilemparkan oleh Pertamina kepada anak dan cicit perusahaan.
Hal itu kata Ahok dia peroleh dari hasil audit internal Pertamina terkait dampak dari pengadaan LNG yang tidak ada calon pembelinya tersebut.
"Mereka itu melempar, kemudian kita tahu lempar ke cucu apa cicit perusahaan. Jadi ruginya itu dipindahkan ke cicit perusahaan yang kami tentu susah monitor," tuturnya.
Didakwa Rugikan Negara USD 113 Juta
Sebelumnya, Dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) didakwa merugikan negara sebesar USD 113.839.186,60 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Adapun kedua mantan petinggi Pertamina itu yakni Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.
Saat membacakan berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa perbuatan itu dilakukan Hari dan Yenni bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
"Terdakwa I Hari Karyuliarto dan Terdakwa II Yenni Andayani melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar US$113.839.186,60,” ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo saat bacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2025).
Dalam dakwaannya jaksa membeberkan, bahwa tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa terjadi di tiga tempat bahkan di negara berbeda.
Adapun Tindak pidana itu diantaranya terjadi di Kantor Pusat PT Pertamina di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat; di Hotel Sheraton Bandara di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang; di Kantor Corpus Christi Liquefaction di 700 Milam St. Suite 800, Houston, USA.
Jaksa menjelaskan, bahwa Hari disebut tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.; menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.
Selain itu lanjut Jaksa, Hari juga diketahui menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.
"Terdakwa menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat; tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draf Sales and Purchase Agreement (SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1," jelas Jaksa.
Tak hanya itu dalam perbuatannya, Hari juga disebut melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy Inc mengenai rencana penambahan LNG Corpus Christi Liquefaction sejak Maret 2014 dengan mendasarkan pada potensial demand bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian.
Kemudian kata Jaksa, Hari menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.
"Memberi usulan kepada Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada dirinya untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian," ujarnya.
Sementara itu terdakwa Yenni, dijelaskan Jaksa, bahwa yang bersangkutan mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani risalah rapat direksi (RRD) srikuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG train 1 dan train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa adanya dukungan kajian ekonomi, kajian resiko, dan mitigasi proses pengadaan LNG Corpus.
Selain itu penandatanganan perjanjian jual beli LNG itu menurut jaksa juga tanpa adanya pembeli LNG Corpus yang telah diikat dengan perjanjian.
"Terdakwa II menandatangani SPA Train 1 Pembelian LNG antara PT Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction pada tanggal 4 Desember 2013 berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tanpa adanya tanggapan tertulis dewan komisaris PT Pertamina dan Persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian," pungkasnya.
Akibat perbuatannya itu, Jaksa pun menjerat para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/eks-Direktur-Gas-Pertamina-Hari-Karyuliarto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.