Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Penasehat Hukum Nadiem Makarim Soroti BAP Para Saksi: Terkesan Seragam
Penasihat hukum Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menyoroti kejanggalan BAP puluhan saksi di sidang Tipikor.
Terkait dugaan penggelembungan harga (mark-up), Tim Teknis yang menyusun kajian pengadaan Chromebook era Nadiem, Idi Sumardi mengatakan, proses kajian teknologi dan survei harga telah dilakukan sesuai prosedur, baik melalui e-katalog maupun di luar e-katalog.
Hasil survei tersebut menunjukkan rentang harga Chromebook berada di kisaran Rp4,3 juta hingga Rp9,1 juta. Tim teknis menegaskan tidak menemukan perangkat dengan harga di bawah Rp3 juta seperti yang sempat disinggung sebelumnya.
“Seingat saya belum dapat yang Rp3 juta. Di situ tertera Rp4 juta kalau tidak salah. Kalau di e-katalog Rp4,4 juta, di luar e-katalog Rp4,3 juta,” kata Idi dalam persidangan.
Menanggapi kesaksian tersebut, Nadiem Makarim bilang temuan ini konsisten dengan pernyataan Direktur Advokasi LKPP, Aris Supriyanto, pada persidangan sebelumnya pada 9 Februari 2026).
Aris menyatakan harga pasar di luar e-katalog berada di kisaran Rp5–7 juta.
“Rentang harga di pasar berada di antara Rp5-7 juta dan harga Rp3 juta itu tidak ada di mana-mana. Ini konsisten dengan yang disampaikan Pak Aris dari LKPP bahwa survei harga sekitar Rp5-7 juta, sedangkan harga pembelian Rp5,5 juta berada di bagian bawah kisaran tersebut. Makanya kalau tidak ada kemahalan harga, artinya tidak ada kerugian negara,” kata Nadiem.
Nadiem Bantah Sekongkol
Pada sidang di Pengadilan Tpikor Kamis kemarin, 5 Maret 2026, Nadiem Makarim membantah tuduhan adanya persekongkolan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem menilai, adanya kejanggalan terkait dakwaan yang menjeratnya dengan Pasal 55 KUHP terkait persekongkolan.
Eks Mendikbudristek itu mengklaim, dia tidak pernah berhubungan atau berkomunikasi langsung dengan dua terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah dan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
“Yang mungkin masyarakat tidak tahu adalah saya dijerat Pasal 55, yang artinya ada mufakat jahat atau persekongkolan dengan tiga terdakwa lainnya,” kata Nadiem, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).
“Lucunya, hari ini kedua terdakwa, Ibu Ning dan juga Pak Mul, mengakui tidak pernah berinteraksi dengan saya. Bahkan tidak pernah bertemu, tidak pernah meeting, dan nomor WhatsApp saja tidak punya,” tambah dia.
Bahkan, Nadiem menyebut, momen pertama kali bertemu dengan Sri Wahyuningsih justru terjadi saat proses persidangan kasus Chromebook berlangsung.
“Pertama kali ketemu Bu Ning itu pada saat di pengadilan. Jadi ini hal yang aneh, bagaimana bisa disebut ada persekongkolan padahal kami tidak saling mengenal dan tidak pernah berinteraksi,” ungkap Nadiem.
Selain itu, Nadiem juga mengatakan, dia tidak terlibat dalam perubahan keputusan teknis terkait spesifikasi pengadaan laptop Chromebook.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/nadiem-makarim-ld0.jpg)