Misinformasi Status Siaga I Bisa Berdampak Luas, TNI Diminta Hati-hati Kelola Info Internal
Siaga I internal TNI murni instruksi ke dalam guna memastikan prajurit berada di kesatuan, menunda cuti, dan menyiagakan alutsista.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredarnya salinan dokumen telegram bersifat rahasia yang memuat perintah status Siaga I terhadap jajaran TNI pada Sabtu (7/3/2026) turut menjadi perhatian komunitas pemerhati pertahanan dan keamanan.
Salah satu aspek yang disorot adalah terkait dengan potensi misinformasi terkait terminologi militer Siaga I tersebut.
Pengamat militer sekaligus Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menjelaskan ada perbedaan mendasar antara status "siaga internal TNI" dengan "status keadaan bahaya nasional".
Penerbitan Surat Telegram terkait peningkatan kesiapsiagaan prajurit baik Siaga 3, 2, maupun 1, kata dia, pada dasarnya adalah murni instruksi operasional dan mekanisme komando internal TNI.
Siaga I internal TNI murni instruksi ke dalam guna memastikan prajurit berada di kesatuan, menunda cuti, dan menyiagakan alutsista.
Status itu, kata dia, sama sekali tidak memberlakukan jam malam, dan roda kehidupan warga sipil tetap berjalan seperti biasa
Hal itu menurutnya adalah prosedur militer yang lazim dilakukan dalam merespons perkembangan situasi intelijen maupun lingkungan strategis global yang dinamis.
Sedangkan status bahaya nasional baik itu darurat sipil, darurat militer, atau darurat perang adalah status hukum publik yang membatasi hak konstitusional warga negara, membutuhkan keputusan politik, dan harus diumumkan langsung oleh Presiden.
Menurut dia misinformasi terkait terminologi militer ini dampaknya bisa sangat luas.
Misinformasi sendiri adalah informasi salah dan tidak akurat tetapi penyebarannya dilakukan tanpa sengaja dan tidak ada niat jahat atau menipu.
Fahmi mengatakan istilah Siaga I memiliki bobot psikologis yang amat berat di telinga warga sipil.
Jika narasi yang berkembang di media sosial menyiratkan seolah negara sedang bersiap perang, maka hal itu bisa memicu kepanikan massal.
Lebih jauh lagi, menurutnya pasar modal dan perekonomian sangat sensitif terhadap isu stabilitas dan keamanan.
Rumor bisa picu sektor lain
Rumor ketidakamanan yang tidak segera diluruskan, kata dia, bisa memicu ketidakpastian ekonomi, aksi jual panik (panic selling) di bursa, hingga larinya modal asing (capital flight).
"TNI harus lebih ekstra hati-hati dalam mengelola informasi internal. Kebocoran dokumen seperti Telegram Rahasia mungkin sulit dihindari di era digital, tetapi institusi tidak boleh membiarkan adanya ruang kosong informasi," kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (8/3/2026).
Menurut dia, setiap kebijakan kesiapsiagaan yang berpotensi menjadi konsumsi publik harus segera didampingi dengan penjelasan resmi yang memadai.
Karena, lanjut dia, tidak semua lapisan masyarakat, bahkan awak media massa memahami perbedaan terminologi dan doktrin militer.
"Karena itu, Puspen TNI harus tampil lebih proaktif sebagai ujung tombak untuk 'menerjemahkan' bahasa militer komando menjadi bahasa sipil yang menenangkan, guna mencegah terjadinya distorsi dan spekulasi liar," pungkasnya.
Di dalam salinan Telegram Rahasia yang beredar itu sendiri terdapat tujuh poin instruksi dan koordinasi.
Satu di antaranya adalah agar Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI menyiagakan personel dan alutsista di jajarannya dan melaksanakan patroli di obyek vital strategis, sentra perekonomian, bandara, pelabuhan laut/sungai, stasiun kereta api, bus, PLN, dan lain-lain.
Penjelasan TNI
Terkait beredarnya salinan dokumen itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah tidak secara gamblang mengonfirmasi soal status Siaga I tersebut.
Akan tetapi, ia menjelaskan sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara.
TNI, kata dia, bertugas secara profesional dan responsif yang diwujudkan dengan senantiasa memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional.
Selain itu, juga siap siaga mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional.
"Dengan demikian TNI harus memiliki kesiapsiagaan operasional yang tinggi, salah satunya adalah dengan melaksanakan Apel pengecekan kesiapan secara rutin," kata Aulia saat dihubungi Tribunnews.com pada Sabtu (7/3/2026) malam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/upacara-peringatan-hut-tni-ke-78_20231005_131959.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.