Selasa, 2 Juni 2026

Uji UU Kepailitan di MK: Norma Pailit dari PKPU Dinilai Ambigu

Pasal UU Kepailitan diuji di MK karena dianggap ambigu mengatur akibat hukum pailit dari proses PKPU dan berpotensi menimbulkan multitafsir

Tayang:
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
UJI UU KEPAILITAN - Suasana Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi dalam agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Perkara Hasil Pemilihan Umum Boven Digoel, Papua, dan Barito Utara, Rabu (10/9/2025). Pasal UU Kepailitan diuji di MK karena dianggap ambigu mengatur akibat hukum pailit dari proses PKPU dan berpotensi menimbulkan multitafsir. 

Pemohon menilai, masalah utama dalam Pasal 292 UU Kepailitan terletak pada frasa yang merujuk kepada Pasal 286. 

Menurut mereka, rujukan tersebut tidak relevan dengan konteks kepailitan yang muncul dari kegagalan proses PKPU.

Pasal 286 sebenarnya mengatur mengenai perdamaian yang telah disahkan dan mengikat seluruh kreditor. 

Sementara itu, konteks yang sedang dibahas adalah kondisi ketika perdamaian justru gagal tercapai.

Karena itu, pemohon berpendapat bahwa rujukan yang lebih tepat seharusnya mengarah kepada Pasal 289. 

Pasal tersebut, mengatur bahwa apabila rencana perdamaian ditolak oleh kreditor, hakim pengawas wajib segera memberitahukan penolakan tersebut kepada pengadilan, yang kemudian harus menyatakan debitur dalam keadaan pailit.

Ketidaktepatan rujukan ini dinilai bukan sekadar masalah redaksional. 

Dalam praktiknya, hal tersebut, dapat memicu perbedaan interpretasi dalam proses kepailitan, yang pada akhirnya berpotensi mengganggu kepastian hukum.

Menurut para pemohon, ketidakjelasan norma dalam Pasal 292 tidak hanya berdampak pada teori hukum, tetapi juga memengaruhi praktik penyelesaian perkara kepailitan di pengadilan niaga.

Salah satu dampak yang disorot adalah munculnya ketidakpastian dalam pelaksanaan tugas kurator dan pengurus setelah putusan pailit dijatuhkan. 

Pasal tersebut, dinilai tidak memberikan batasan waktu maupun mekanisme yang jelas mengenai konsekuensi hukum setelah proses PKPU berujung kepailitan.

Selain itu, ambiguitas norma juga dinilai dapat membuka peluang munculnya kreditor baru setelah putusan pailit dijatuhkan. 

Kondisi ini berpotensi memengaruhi komposisi hak suara dalam rapat kreditor serta mengubah dinamika pembagian harta pailit.

Dalam konteks kepailitan, perubahan komposisi kreditor tentu bukan persoalan kecil. 

Sebab keputusan-keputusan penting seperti pengesahan rencana perdamaian atau langkah pemberesan harta pailit sangat bergantung pada mekanisme voting di antara para kreditor.

Celah Kriminalisasi

Sesuai Minatmu
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved