Uji UU Kepailitan di MK: Norma Pailit dari PKPU Dinilai Ambigu
Pasal UU Kepailitan diuji di MK karena dianggap ambigu mengatur akibat hukum pailit dari proses PKPU dan berpotensi menimbulkan multitafsir
Selain menyoal Pasal 292, pemohon juga mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 293 ayat (2) UU Kepailitan yang dinilai membuka ruang diskresi terlalu luas bagi Jaksa Agung untuk melakukan upaya hukum.
Menurut pemohon, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan hukum sekaligus membuka celah kriminalisasi terhadap profesi kurator dan pengurus yang menjalankan tugas dalam proses kepailitan.
Padahal, kurator merupakan pihak yang memiliki peran strategis dalam proses pemberesan harta pailit.
Mereka bertugas menginventarisasi, mengelola, hingga menjual aset debitur untuk membayar utang kepada kreditor.
Karena itu, kepastian hukum mengenai kewenangan dan perlindungan profesi kurator dinilai penting agar proses kepailitan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Menanggapi permohonan para Pemohon, Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam persidangan memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan para Pemohon.
Ia menyarankan agar para Pemohon mempertajam kedudukan hukum (legal standing) dengan melengkapi bukti yang menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang nyata.
Menurut Arsul, para Pemohon perlu menjelaskan secara lebih konkret posisi dan kerugian yang dialami, misalnya dalam kapasitas sebagai advokat yang mewakili pihak tertentu dalam perkara kepailitan.
“Hak konstitusionalnya harus bisa tergambarkan dengan jelas. Misalnya sebagai advokat yang mewakili perusahaan yang pailit dan merasa dirugikan, sehingga terlihat kerugiannya bersifat aktual. Kalau memang ada, itu harus dibuktikan, karena dalam permohonan baru dijelaskan bahwa para Pemohon berprofesi sebagai advokat dan kurator,” ujar Arsul.
Selain itu, Arsul meminta para Pemohon untuk menelaah kembali bagian alasan permohonan agar lebih jelas membedakan antara persoalan konstitusionalitas norma dan persoalan praktik penerapan norma.
“Pada bagian alasan permohonan, coba dipikirkan kembali apakah yang diuji ini benar-benar persoalan konstitusionalitas norma atau justru persoalan praktik atau implementasi norma. Itu benar-benar harus dipikirkan dengan cermat,” kata Arsul.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan sesuai dengan masukan yang disampaikan. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Rabu 25 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ruang-Sidang-Utama-Mahkamah-Konstitusi.jpg)