Selasa, 14 April 2026

Uji UU Kepailitan di MK: Norma Pailit dari PKPU Dinilai Ambigu

Pasal UU Kepailitan diuji di MK karena dianggap ambigu mengatur akibat hukum pailit dari proses PKPU dan berpotensi menimbulkan multitafsir

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
UJI UU KEPAILITAN - Suasana Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi dalam agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Perkara Hasil Pemilihan Umum Boven Digoel, Papua, dan Barito Utara, Rabu (10/9/2025). Pasal UU Kepailitan diuji di MK karena dianggap ambigu mengatur akibat hukum pailit dari proses PKPU dan berpotensi menimbulkan multitafsir. 

Ringkasan Berita:
  • Sejumlah pemohon menguji Pasal 292 dan Pasal 293 UU Kepailitan ke Mahkamah Konstitusi karena p menimbulkan ketidakpastian hukum.
  • Ketentuan tersebut dianggap ambigu dalam mengatur akibat hukum putusan pailit yang berasal dari proses PKPU.
  • Ambiguitas norma dikhawatirkan memicu multitafsir serta berdampak pada tugas kurator dan hak kreditor.

TRIBUNNEWS.COM - Ketidakjelasan norma dalam Undang-Undang Kepailitan kembali menjadi sorotan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sejumlah pihak menilai, ketentuan mengenai akibat hukum putusan kepailitan yang berasal dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih menyimpan ambiguitas yang berpotensi menimbulkan multitafsir dalam praktik peradilan niaga.

Persoalan tersebut, mencuat dalam permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU

Para pemohon menilai, konstruksi norma yang mengatur peralihan dari proses PKPU menjadi putusan pailit tidak memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para pihak, terutama kurator, pengurus, maupun kreditor.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pemohon Syamsul Jahidin menegaskan bahwa norma dalam Pasal 292 UU Kepailitan dinilai problematik karena mengandung rujukan pasal yang tidak relevan dengan substansi kepailitan yang timbul dari proses PKPU.

“Ketentuan tersebut, tidak menjelaskan secara tegas akibat hukum dari putusan pailit yang berasal dari proses PKPU. Frasa yang digunakan justru menimbulkan ambiguitas dan membuka ruang multitafsir,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Dalam sistem hukum kepailitan Indonesia, putusan pailit dapat muncul melalui dua jalur yang berbeda.

Pertama, putusan pailit yang diajukan secara langsung melalui permohonan kepailitan di pengadilan niaga. 

Kedua, putusan pailit yang muncul sebagai konsekuensi dari kegagalan proses PKPU, yakni mekanisme yang pada dasarnya dirancang untuk memberi kesempatan kepada debitur dan kreditor mencapai perdamaian.

PKPU sendiri merupakan forum negosiasi kolektif yang difasilitasi pengadilan untuk memungkinkan debitur menyusun rencana pembayaran utang kepada para kreditor. 

Baca juga: Warga Minta jadi Pihak Terkait dalam Uji Materi Dana Pendidikan untuk Program MBG di MK

Mekanisme ini diposisikan sebagai alternatif sebelum kepailitan dijatuhkan, dengan tujuan utama menjaga keberlangsungan usaha sekaligus melindungi kepentingan kreditor.

Namun, apabila rencana perdamaian tersebut gagal atau ditolak oleh kreditor, maka pengadilan dapat menjatuhkan putusan pailit terhadap debitur.

Secara prinsip, putusan pailit membawa konsekuensi hukum yang sangat besar. 

Sejak putusan pailit diucapkan, debitur kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya, karena pengelolaan seluruh harta pailit beralih kepada kurator yang bertindak di bawah pengawasan hakim pengawas.

Karena dampaknya luas, kejelasan norma mengenai proses dan akibat hukum kepailitan menjadi sangat penting untuk menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved