Sabtu, 25 April 2026

Wawancara Eksklusif

Eks Hakim MK Arief Hidayat Ingatkan DPR: Bikin Hukum Jangan Sembrono, Ada Nama Tuhan di Tiap UU

Eks Hakim MK Arief Hidayat ingatkan DPR agar tak sembrono bikin UU. Ada beban spiritual besar karena nama Tuhan dibawa di tiap aturan.

|
Ringkasan Berita:
  • Baru purna tugas, Prof. Arief Hidayat beri peringatan keras soal kesaktian hukum Indonesia.
  • Sempat ingin mundur jadi hakim karena muak lihat saksi berani bohong demi jabatan.
  • Bongkar rahasia 'Irah-irah', ada beban spiritual besar bagi setiap pembuat aturan di DPR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr. Arief Hidayat, melontarkan peringatan keras dan bernada teologis kepada lembaga pembuat undang-undang, yakni DPR RI dan Pemerintah, serta para aparat penegak hukum di Indonesia.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro yang baru purna tugas pada Februari 2026 ini mengingatkan bahwa tata cara bernegara dan pembuatan hukum di Indonesia sangat sakral, berbeda dengan negara Eropa atau Amerika.

Setiap produk hukum di Tanah Air selalu dibubuhi ‘Irah-irah’ atau kalimat yang menyertakan nama Tuhan Yang Maha Esa.

"Membuat hukum di Indonesia itu nggak boleh sembrono lho. Membuat hukum di Indonesia itu harus dipertanggungjawabkan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa, selain kita pertanggungjawabkan kepada rakyat, kepada bangsa, dan negara," tegas Arief saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, Jumat (6/3/2026).

Arief Hidayat pun blak-blakan mengaku sempat ingin mundur setelah enam bulan menjabat Hakim MK karena tak tahan melihat saksi yang berani berbohong di bawah sumpah kitab suci demi memenangkan Pilkada.

Berikut petikan wawancara khusus selengkapnya:

Anda kerap menekankan pentingnya independensi hakim. Sebenarnya secara filosofis, bagaimana konstitusi kita memandatkan hal tersebut kepada para pembuat aturan dan penegak hukum kita?

Arief Hidayat: Orang berhukum itu hanya ada dua kan? Membuat hukum dan menegakkan hukum, atau mengimplementasikan hukum. Loh di Indonesia ini, makanya saya katakan berbeda dengan negara-negara lain.

Membuat hukum di Indonesia itu ada irah-irahnya. Irah-irahnya apa? 'Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa'. Ini Pembukaan Undang-Undang Dasar aja, itu kan 'Kemerdekaan Indonesia itu karena atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa'. Berarti ini kan campur tangan Tuhan, campur tangan Allah Subhanahu Wa Ta'ala, kan?

Artinya ada beban spiritual yang berat bagi elite politik dan pembuat undang-undang kita ya, Prof?

Arief Hidayat: Betul. Makanya sekarang kita mengingatkan, saya dan kita semua, membuat hukum itu nggak boleh sembrono lho. Membuat hukum di Indonesia itu harus dipertanggungjawabkan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa, selain kita pertanggungjawabkan kepada rakyat, kepada bangsa dan negara.

Karena pakai itu, undang-undang kan ada 'Atas berkat rahmat...'. Surat putusan Bupati, Wali Kota, Gubernur ada. Rektor, Dekan aja ada itu. Jadi, hebatnya di Indonesia itu itu.

Kalau untuk penegak hukumnya sendiri, seperti Profesor saat menjadi Hakim MK, bagaimana irah-irah itu diaplikasikan dalam persidangan?

Arief Hidayat: Waktu menegakkan hukum, aparat penegak hukum termasuk hakim, itu irah-irahnya apa? 'Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'. Nah, itu kan berarti kita pertanggungjawabkan kepada Tuhan.

Ini kaitannya dengan pengalaman saya. Saya 6 bulan pertama di MK itu tidak enjoy. Saya merasa tidak punya passion sebagai hakim dan mau mengundurkan diri.

Baca juga: Eks Hakim MK Arief Hidayat Bongkar Kejanggalan Putusan 90 soal Gibran Cawapres

Loh, kenapa baru 6 bulan menjabat malah mau mengundurkan diri, Prof?

Arief Hidayat: Saya langsung mendapat tugas mengadili perkara Pilkada. Dalam perkara Pilkada, saksi yang dihadirkan para pihak itu bohong semua. Di bawah sumpah!

Saya kan terbiasa membimbing skripsi, tesis, disertasi. Saya bisa lihat mahasiswa ini bohong atau tidak. Lah, waktu mengadili, saksi disumpah menurut agama dan keyakinannya, lho kok masih bohong? Kalau saya mendapat keterangan yang bohong, saya memutus berdasarkan keyakinan fakta yang ada, kalau salah kan saya pertanggungjawabkan kepada Tuhan. Berarti saya dosa kan? Wah, saya nggak cocok ini.

Lalu, apa yang membuat Profesor akhirnya bertahan hingga 13 tahun menyelesaikan tugas di MK?

Arief Hidayat: Akhirnya saya diskusi dengan dua orang hakim senior yang agamis, Yang Mulia Pak Fadlil (Sumadi) dan almarhum Yang Mulia Pak Alim. Beliau sarannya begini: "Prof, Hakim itu memutus berdasarkan keyakinan yang dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT. Kalau tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar, berdasarkan keyakinan kita, salah atau khilaf masih tetap dapat pahala satu. Kalau benar pahalanya dua. Makanya tolong dihindari pengaruh-pengaruh yang negatif."

Dari nasihat itulah saya akhirnya bisa menjalani tugas dengan baik, memutus murni berdasarkan keyakinan saya kepada Tuhan, mengabaikan segala intervensi, sampai akhirnya saya purna tugas sekarang ini.

Prof, hakim itu independen, menjaga jarak dari kekuasaan, dari kepentingan politik, dari cabang kekuasaan apapun. Memang Profesor melihat ada tanda-tanda mereka tidak independen atau ada indikasi kuat mereka sudah tidak lagi bisa independen?

Arief Hidayat: Itu kan jelas. Saya mengatakan jelas karena apa? Karena begini. Saya kebetulan, tadi saya ulangi lagi ya. Saya itu hakim yang sering bertugas mewakili MK di luar negeri. Yang terakhir, meskipun saya sudah tidak jadi ketua, tapi ditugaskan oleh Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mewakili MK hadir dalam forum Kongres MK Sedunia yang ke-6. Itu diadakan di Madrid, kira-kira 3 bulan yang lalu. Saya hadir di sana.

Ternyata persoalan independensi Mahkamah Konstitusi atau Constitutional Court tidak hanya dialami di Indonesia. Oh itu di semua negara! Bahkan di negara Amerika Latin bisa lebih parah daripada kita.

Parah, ya?

Arief Hidayat: Lebih parah. Karena di sana ada putusan. Mahkamah Konstitusi di sana—jadi ada yang menggunakan istilah Supreme Court jadi satu, ada yang menggunakan Constitutional Court sendiri, Supreme Court sendiri. Itu kalau memutus yang tidak sesuai yang dikehendaki oleh rezim atau cabang kekuasaan yang lain, itu langsung anggarannya di...

Potong?

Arief Hidayat: Potong! Anggarannya diperas gitu loh. Jadi akhirnya, pada waktu di dalam Kongres itu, karena saya sering mempelajari, saya berkesimpulan. Dan ini saya sampaikan di forum MK sedunia. Constitutional Court atau namanya di tempat kita Mahkamah Konstitusi, itu masalah independensinya itu sangat tergantung apa? Empat.

Satu, sangat dipengaruhi oleh cabang kekuasaan yang lain. Bisa eksekutif, bisa legislatif. Dua cabang kekuasaan ini berkepentingan supaya MK-nya ikut, nggak anu, ya manut gitulah bahasa Jawanya. Tidak independen.

Yang kedua, masalah independensi keuangannya. Kalau keuangannya tidak independen, atau tidak disediakan secara khusus dalam konstitusi atau secara khusus persentasenya tertentu diatur dalam undang-undang, itu kadang-kadang ya itu tadi. "Ah kalau ini putusannya anu, dipangkas", gitu kan. Jadi tadi cabang kekuasaan lain berpengaruh, terus kemudian yang kedua independensi anggaran.

Yang ketiga, kayak di sini ini. Masyarakat sipil, podcast-podcast begini, atau para pakar, atau Mas media, itu juga sangat mempengaruhi. Loh hakim itu baca podcast ini, omongannya begini, masyarakat begini, influencer mengatakan begini, itu juga berpengaruh loh pada hakim. Kita sebagai manusia nggak mungkin kan? Pasti ada pengaruhnya. Atau dia mempunyai latar belakang agama tertentu, wah ini berarti anu, kan itu sangat terpengaruh.

Yang ke berikutnya yang terakhir, hakimnya itu sendiri yang bermain politik. Lah bermain politiknya apa?

Itu begini. Ada teori hukum yang mengatakan begini. Seorang aparat penegak hukum, tidak hanya hakim loh ini, bisa jaksa, bisa polisi, itu mau menerapkan atau mengambil keputusan terhadap perkara-perkara hukum, itu sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor yang di luar hukum. Faktor-faktor non-hukum yang terpengaruh.

Faktornya apa? Bisa politik, bisa ekonomi, bisa sosial, bisa budaya. Seluruh faktor-faktor yang berada di luar non-hukum bisa berpengaruh pada hakim. Makanya tadi kalau kita diskusi, "Loh politik, oh orang ini didekati secara politik", "Oh orang ini didekati secara ekonomi". Ya kita nggak sampai sekasar itu lah, tapi saya mengatakan didekati secara ekonomi, ya kan? Tapi bisa juga faktor-faktor yang lain. "Kamu kan agamanya ini, harus kamu harus begini". Nah, itu.

Oleh karena itu, syarat menjadi hakim konstitusi itu syarat yang paling berat untuk menduduki jabatan publik.

Coba kalau presiden, cukup SLTA. Untuk jabatan lain juga tidak... ya kan? Kalau Hakim Mahkamah Konstitusi: Sarjana Hukum, Doktor Hukum, kemudian berpengalaman di bidang hukum selama 15 tahun. Ditambah syarat yang lebih berat lagi: seorang negarawan. Itu yang paling berat. Jadi jabatan hakim konstitusi syaratnya paling berat di antara jabatan-jabatan publik yang ada di Indonesia.

Itu ya yang dimaksud di kata-kata itu tadi, ya?

Arief Hidayat: Supaya betul-betul independensinya bisa menjaga produk hukum yang namanya undang-undang itu konsisten, koheren, dan berkorespondensi dengan konstitusi, karena yang dijaga adalah konstitusi. Tapi saya mengatakan tidak sekedar konstitusi. Karena di Indonesia ada ideologi, maka saya juga mengatakan Indonesia, Mahkamah Konstitusinya juga The Guardian of State Ideology, menjaga Pancasila. Pancasila menjadi tolok ukur juga dalam menjaga ini undang-undang ini gimana. Nah itu. (Tribun Network/Yud)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved