Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Panggil Gus Yaqut Besok Usai Kalah Praperadilan, Langsung Ditahan?
akankah Gus Yaqut segera dipanggil dan langsung mengenakan rompi oranye tahanan KPK? usai permohonan praperadilan ditolak PN Jaksel.
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sehingga status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tetap sah.
- KPK menyatakan surat panggilan pemeriksaan untuk Yaqut telah dikirim dan penyidik akan melanjutkan proses hukum, termasuk kemungkinan penahanan jika syarat terpenuhi.
- Yaqut bersama mantan staf khususnya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan 2023–2024.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Penolakan ini menggugurkan gugatan atas keabsahan status tersangka Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, bola panas kini berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertanyaan yang kini mencuat di publik: akankah Gus Yaqut segera dipanggil dan langsung mengenakan rompi oranye tahanan?
KPK sendiri menyambut baik putusan PN Jakarta Selatan dan menyatakan akan segera tancap gas merampungkan proses penyidikan kasus yang menyita perhatian publik ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa surat panggilan pemeriksaan untuk Yaqut sebenarnya sudah dilayangkan sejak pekan lalu untuk jadwal kehadiran minggu ini.
"Kapan dipanggil? Minggu lalu sudah dilayangkan panggilannya untuk minggu ini. Nanti ditunggu saja ya, akhir minggu ya. Hari Kamis termasuk akhir minggu ya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Mengenai spekulasi apakah Gus Yaqut akan langsung ditahan seusai pemeriksaan esok hari, Asep memberikan penjelasan yang lebih terukur.
Ia menekankan bahwa penyidik tidak bisa sembarangan melakukan penahanan tanpa memenuhi regulasi yang berlaku.
"Tentunya banyak sekali syarat-syarat yang harus kita penuhi. Nanti bisa dicek oleh rekan sekalian di KUHP untuk melakukan penahanan tersebut. Ada syarat formil, syarat materiil, kemudian juga syarat subjektif, objektif dan lainnya terkait dengan penahanan tersebut. Jadi nanti ditunggu saja," jelas Asep, menyiratkan bahwa penahanan sangat mungkin dilakukan jika seluruh syarat tersebut terpenuhi seusai pemeriksaan.
Sementara itu, dalam sidang putusan praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro, permohonan Gus Yaqut ditolak untuk seluruhnya.
Ironisnya, Gus Yaqut tidak menampakkan diri di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Ketidakhadirannya diwakili oleh pihak keluarga yang datang jauh dari Rembang, Jawa Timur.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraeni, memberikan klarifikasi terkait absennya sang klien di momen krusial tersebut.
"Karena kemarin itu ada agenda mungkin ya, beliau kelelahan atau, jadinya diwakilkan oleh keluarga," ujar Mellisa.
Sebelumnya, pihak Yaqut berkeras bahwa penetapan tersangka pada 8 Januari 2026 lalu adalah tidak sah karena dinilai minim alat bukti dan cacat prosedur menurut KUHAP baru.
Namun, argumen tersebut gagal meyakinkan hakim.
Sidang putusan ini sendiri terpantau dipenuhi sesak oleh para pendukung Gus Yaqut, mulai dari anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang berjaga di area teras gedung, hingga kehadiran sejumlah tokoh elit Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Di sisi lain, ancaman hukum yang membayangi Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), bukan perkara ringan.
Keduanya diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024.
Alih-alih memprioritaskan 92 persen kuota untuk jemaah reguler sebagaimana diamanatkan UU Nomor 8 Tahun 2019, Yaqut diduga membuat diskresi sepihak dengan membagi kuota secara merata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan ini disinyalir menyingkirkan hak sekitar 8.400 jemaah reguler.
Di balik kebijakan kontroversial tersebut, KPK mengendus adanya aliran dana pelicin (kickback) dari sekitar 100 biro travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Nilai setoran dipatok antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi.
Imbas dari dugaan bancakan kuota ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp622 miliar.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Pekan Ini, Bakal Ditahan?
Guna mencegah tersangka melarikan diri dari proses hukum, KPK juga telah memperpanjang masa cegah ke luar negeri bagi Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/asep-guntur-praperadilaannn-yaqut.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.