Ijazah Jokowi
Mekanisme Restorative Justice untuk Rismon Sianipar Dinilai Sejalan dengan Semangat KUHP Baru
Pemberian maaf oleh Jokowi kepada Rismon, menurutnya dapat menjadi pintu masuk bagi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice
"Momentum bulan suci Ramadan yang penuh keberkahan ini diharapkan menjadi ruang bagi semua pihak untuk saling memaafkan, berkontemplasi, dan memperbaiki hubungan sosial, tanpa mengesampingkan prinsip supremasi hukum dan kepastian prosedur," pungkas Darmizal.
Sebelumnya, Sebelumnya, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar bersama kuasa hukumnya Jahmada Girsang mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (11/3/2026).
Kedatangannya untuk menanyakan perkembangan proses hukum, posisi perkara yang sedang ditangani penyidik termasuk status berkas perkara yang sebelumnya dikabarkan telah dikembalikan oleh kejaksaan.
Jahmada menjelaskan, hingga saat ini kliennya masih menjalani kewajiban wajib lapor kepada penyidik.
Namun pihaknya belum mengetahui sampai kapan kewajiban tersebut harus dijalani.
Opsi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice tengah diupayakan pihak RismonSianipar.
"Poses hukum jelas terbuka sekarang ya kalau masuk berlanjut terus sampai ke pengadilan, tentu itu kita juga waspadai. Waspadai berarti bukan kita takut, itulah proses yang ada," ucap Jahmada kepada wartawan.
Waktu libur lebaran menjadi kekhawatiran pihak tersangka karena harus menjalani wajib lapor.
Jahmada menyebut bahwa kliennya selama ini tidak pernah absen dalam kewajibannya dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Jadi dari sekarang kita perlu tahu posisi, jangan sampai nanti kita ternyata melanggar aturan yang ada gitu lho," tukasnya.
Baca juga: Rismon Akui Ijazah Jokowi Asli dan Ajukan Restorative Justice, Ade Darmawan: Emang Pak Jokowi Mau?
Pengajuan RJ Sudah Sepekan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan tersangka Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik.
Permohonan fasilitasi restorative justice telah diajukan oleh Rismon kepada penyidik sekitar satu pekan lalu.
Penyidik, kata Iman, telah menerima permohonan tersebut dan bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaiannya.
"Hari ini RHS bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan kesadarannya," ucap Kombes Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Rismon-Hasiholan-Sianipar-meminta-maaf-kepada-mantan-Presiden-RI-Joko-Widodo.jpg)