Senin, 13 April 2026

Ijazah Jokowi

Mekanisme Restorative Justice untuk Rismon Sianipar Dinilai Sejalan dengan Semangat KUHP Baru

Pemberian maaf oleh Jokowi kepada Rismon, menurutnya dapat menjadi pintu masuk bagi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Balige Academy dan Tribun Solo
MINTA MAAF - (Kiri) pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar meminta maaf kepada mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya atas tudingan ijazah palsu Jokowi. Permintaan maaf disampaikan lewat video di YouTube Balige Academy, Rabu, 11 Maret 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon Hasiholan Sianipar dinilai sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana
  • Menurut Darmizal, pelaporan yang dilakukan Jokowi tidak dimaksudkan untuk memenjarakan siapa pun
  • Pemberian maaf oleh Jokowi kepada Rismon, menurutnya dapat menjadi pintu masuk bagi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon Hasiholan Sianipar dinilai sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) for Prabowo-Gibran HM Darmizal menanggapi permohonan restorative justice yang diajukan Rismon dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Rismon Sianipar Bisa Terancam Kena Kasus Kesaksian Palsu Buntut Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi

Darmizal menegaskan pada prinsipnya Jokowi tidak pernah melaporkan individu tertentu dalam perkara tersebut, melainkan melaporkan peristiwa hukum yang dinilai merugikan kehormatan dan martabatnya sebagai warga negara sekaligus Presiden Republik Indonesia.

"Yang beliau (Jokowi) laporkan adalah peristiwa hukum yang dinilai telah merugikan kehormatan dan martabat beliau sebagai warga negara sekaligus Presiden Republik Indonesia. Pak Jokowi tidak pernah mau memenjarakan seseorang," kata Darmizal kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).

Baca juga: Roy Suryo Tanggapi Langkah Rismon Sianipar Ajukan RJ: Saya Doakan Semoga Diberi Hidayah

Menurut Darmizal, pelaporan yang dilakukan Jokowi tidak dimaksudkan untuk memenjarakan siapa pun, melainkan sebagai upaya menegakkan kepastian hukum sekaligus memberikan pembelajaran agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

"Kembali pada maksud dan tujuan pak Jokowi membuat laporan polisi ia tidak mau terjadi hal yang serupa (yang dialami beliau) tertimpa kepada pejabat-pejabat saat ini (baik Presiden, Wapres, Menteri, Gubernur, Bupati, Kepala Daerah dan lainnya)," kata Darmizal.

Dia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dalam perkara tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Proses tersebut kemudian dikenal dengan pembagian kluster perkara 1 dan 2, yang merupakan bagian dari mekanisme hukum yang independen dan profesional," ucap Darmizal.

Menurut Darmizal, laporan yang disampaikan Jokowi kepada kepolisian berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum sehingga penyidik kemudian melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga menemukan barang bukti dan menetapkan tersangka.

"Pak Jokowi pada prinsipnya tidak memiliki keinginan untuk memenjarakan rakyat Indonesia. Ia selalu menempatkan masyarakat sebagai bagian dari bangsa yang harus dirangkul dan dilindungi, tanpa membedakan suku, latar belakang, profesi, maupun tempat tinggal," ujar dia.

Pemberian maaf oleh Jokowi kepada Rismon, menurutnya dapat menjadi pintu masuk bagi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana yang telah diajukan oleh pihak Rismon di Polda Metro Jaya.

Dia berpandangan, pendekatan tersebut sejalan dengan arah kebijakan hukum pidana nasional yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, perdamaian, serta kemanfaatan hukum.

Semangat tersebut, dikatakan Darmizal, tercermin dalam Pasal 51 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyebut tujuan pemidanaan adalah menyelesaikan konflik akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta menghadirkan rasa aman dan damai dalam masyarakat.

Selain itu, Pasal 52 ayat (1) KUHP 2023 juga menegaskan bahwa pemidanaan harus memperhatikan aspek keadilan, kemanfaatan, serta pemulihan bagi korban dan masyarakat.

"Apabila proses Restorative Justice dapat tercapai sesuai prosedur hukum yang berlaku, maka diharapkan saudara RHS dapat kembali menjalankan aktivitas kehidupannya secara normal, berkumpul bersama keluarga, anak-anak, serta kembali berkarya dalam lingkungan akademis yang selama ini menjadi bidang pengabdiannya," kata dia.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi Belum Usai, Rismon Sianipar Waspadai Proses Hingga Pengadilan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved