Selasa, 2 Juni 2026

Ijazah Jokowi

Mekanisme Restorative Justice untuk Rismon Sianipar Dinilai Sejalan dengan Semangat KUHP Baru

Pemberian maaf oleh Jokowi kepada Rismon, menurutnya dapat menjadi pintu masuk bagi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Balige Academy dan Tribun Solo
MINTA MAAF - (Kiri) pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar meminta maaf kepada mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya atas tudingan ijazah palsu Jokowi. Permintaan maaf disampaikan lewat video di YouTube Balige Academy, Rabu, 11 Maret 2026. 

Dalam kasus ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo.

Para tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.

Dalam perkembangan terbaru, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

 

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved