Bukan karena Overwork, Ini Penjelasan Kemenkes Berkait Meninggalnya 3 Dokter Internship
Para dokter internship waktu kerjanya tidak lebih dari 48 jam per minggu dan izin istirahat telah diberikan sesuai ketentuan.
Ringkasan Berita:
- Tiga dokter peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) meninggal dunia pada Februari dan Maret 2026
- Kemenkes membantah para dokter meninggal karena kelebihan beban kerja atau overwork. Total waktu kerja mereka tidak lebih dari 48 jam per minggu dan izin istirahat telah diberikan sesuai ketentuan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan memberikan penjelasan soal meninggalnya tiga dokter yang merupakan peserta Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) pada Februari dan Maret 2026.
Penjelasan ini disampaikan ke publik merujuk pada hasil penelusuran menyeluruh Kemenkes bersama bersama Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) Pusat, KIKI Provinsi, serta dokter pendamping.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, dr. Yuli Farianti menjelaskan, tiga kasus memiliki kondisi medis yang berbeda yakni campak dengan komplikasi jantung dan otak, dugaan anemia, serta demam berdarah dengue (DBD) dengan komplikasi syok (Dengue Shock Syndrome).
“Saat dirujuk ke fasilitas kesehatan, kondisi sudah berada pada fase lanjut perjalanan penyakit,” ujar dr. Yuli dalam jumpa pers daring, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Dokter Internship di Cianjur Meninggal karena Suspek Campak, Kemenkes Minta Faskes Siap Siaga
Pihaknya membantah, para dokter meninggal karena kelebihan beban kerja atau overwork.
Total waktu kerja tidak lebih dari 48 jam per minggu dan izin istirahat telah diberikan sesuai ketentuan.
“Bahwa pelaksanaan Program Internsip telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dengan durasi 12 bulan dan jam kerja 40–48 jam per minggu,” tegas dia.
Selain itu, peserta internsip juga memiliki hak untuk mendapatkan izin hingga 90 hari dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai respons atas kejadian ini, Kemenkes memperkuat berbagai langkah perlindungan, termasuk respons cepat penanganan peserta sakit, jaminan perawatan tuntas, pengawasan dokter pembimbing, hingga penguatan skrining kesehatan dan pengaturan jam kerja.
Kemenkes mengingatkan seluruh tenaga medis untuk disiplin menggunakan APD, mematuhi SOP, serta tidak mengabaikan kondisi kesehatan pribadi.
“Kami memastikan perlindungan peserta menjadi prioritas, sekaligus menjaga standar keselamatan pasien,” ungkap dia.
Berikut kronologi meninggalnya 3 dokter internship versi Kemenkes:
Kasus 1
18 Maret 2026: Gejala muncul demam, flu, batuk, 10 hari sebelumnya menangani kasus campak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ilustrasi-Stetoskop-Ilustrasi-Dokter-asdv-asdvasdfv.jpg)