Profil dan Sosok
Sosok Y Girsang, Hakim yang Sidangkan Kasus Amsal Sitepu dan Sempat Heran
Y Girsang adalah sosok hakim yang mengetuai sidang kasus Amsal Sitepu dalam kasus proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara
Ringkasan Berita:
- Seorang videografer, Amsal Christy Sitepu tengah menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan korupsi.
- Kini, perhatian publik pun tertuju pada sosok majelis hakim yang menyidangkan kasus ini.
- Adalah Mohammad Y Girsang yang diketahui menjadi ketua majelis hakim dan menyidang Amsal Sitepu.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang videografer, Amsal Christy Sitepu tengah menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan korupsi.
Pemilik CV Promiseland itu didakwa melakukan penggelembungan anggaran (markup) dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Ia juga dinilai tidak mengerjakan pembuatan video profil desa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Saat ini, kasus Amsal Sitepu masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan tinggal menunggu pembacaan vonis dari majelis hakim.
Rencananya, sidang putusan (vonis) terhadap Amsal dijadwalkan akan digelar pada Rabu (1/4/2026) besok.
Sosok Y Girsang
Kini, perhatian publik pun tertuju pada sosok majelis hakim yang menyidangkan kasus ini.
Adalah Mohammad Y Girsang yang diketahui menjadi ketua majelis hakim dan menyidang Amsal Sitepu.
Dari penelusuran Tribunnews.com, Y Girsang memiliki nama lengkap Mohammad Yusafrihardi Girsang S.H., M.H.
Ia merupakan salah satu hakim tingkat pertama di PN Medan dengan pangkat dan golongan Pembina Utama Madya (IV/d).
Y Girsang lahir pada 16 September 1967 dan diangkat sebagai CPNS pada Maret 1996.
Mengutip dari pn-medankota.go.id, Y Girsang menamatkan pendidikan dasar di SDN 122531 di Pematang Siantar.
Sementara jenjang pendidikan menengah, ia selesaikan di SMPN 2 Pematang Siantar dan SMAN Saribu Dolok pada tahun 1986.
Y Girsang lantas melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi yaitu di Universitas Islam Sumatera Utara jurusan S1 Hukum Perdata.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Sebut Kasus Amsal Sitepu Cerminkan Keterbelakangan Hukum
Tahun 2006, ia berhasil meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Karier pertamanya sebagai pengadil dimulai ketika menjadi calon hakim di PN Tanjung Balai, Sumatera Utara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SOSOK-Y-GIRSANG-Direktur-CV-Promiseland-Amsal-Christy-Sitepu.jpg)