Senin, 4 Mei 2026

Profil dan Sosok

Sosok Y Girsang, Hakim yang Sidangkan Kasus Amsal Sitepu dan Sempat Heran

Y Girsang adalah sosok hakim yang mengetuai sidang kasus Amsal Sitepu dalam kasus proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara

Tayang:
HO/IST/TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION-PN Medan
SOSOK Y GIRSANG - Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu saat membacakan pembelaan dalam sidang korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (4/3/2026) di depan majelis hakim yang diketuai Y Girsang. Ini sosoknya. 

Sub Total Rp 1.335.100.170

UTANG Rp 289.349.132

TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 1.045.751.038

Disebut Sempat Heran

Sosok Y Girsang pun sempat diungkapkan oleh Amsal Sitepu dalam rapat bersama Komisi III DPR melalui Zoom, Senin (30/3/2026).

Amsal mengungkapkan momen ketika hakim yang menangani kasusnya bingung kenapa bisa dirinya dipenjara di kasus proyek pembuatan video profil desa.

Sebab, Amsal dibayar sesuai dengan kesepakatan pada proposal, yakni Rp 30 juta per desa. 

"Hakim ketua pada saat itu di persidangan bertanya, 'kenapa dia bisa dipenjara?' Hakim bertanya sama kepala desa, mereka tidak tahu. 'Ada proposal yang dia tawarkan?' Kepala desa menjawab ada. 'Berapa nilai proposal yang dia tawarkan?' Rp 30 juta kata kepala desa. 'Berapa yang kalian bayarkan?' Rp 30 juta. Dan hakim bertanya, 'terus kenapa dia bisa dipenjara?' Kepala desa menjawab, 'enggak tahu Yang Mulia'," ujar Amsal. 

Amsal mengatakan, harga yang mereka tetapkan untuk pembuatan video profil desa seharga Rp 30 juta terhitung murah. 

Sebab, kala itu, saat pandemi Covid-19, Amsal dan kawan-kawan kehilangan pekerjaan akibat lockdown. 

Amsal menyebut, proyek pembuatan video profil desa semata untuk bertahan hidup saja. Terlebih, tantangan membuat video di desa di Karo cukup banyak. Drone milik Amsal bahkan pernah disambar burung elang dan terjatuh ketika sedang syuting. 

Selanjutnya, Amsal bercerita, ketika dirinya mengajukan proposal ke beberapa kepala desa di Karo, ada kades yang menolak, tapi ada juga yang menyetujui tawaran Amsal. 

"Dan kemudian kami kerjakan dengan alat yang profesional dan keahlian yang profesional. Semua kami adalah profesional videografer yang mengerjakan ini," kata Amsal, dikutip dari Kompas.com

"Dan kemudian kami menerima pembayaran sejumlah Rp 30 juta, persis seperti proposal, persis seperti SPJ yang saya tandatangani. Tidak ada yang berbeda. Itu langsung dipotong pajak yang dibayarkan oleh desa. Jadi, kami menerima itu uang yang sudah dibayarkan pajaknya gitu," sambung dia.

Didesak Bebaskan Amsal Sitepu

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengingatkan agar penegak hukum mulai mengacu pada Pasal 53 ayat 2 KUHP Baru yang lebih mengedepankan keadilan substantif ketimbang sekadar prosedur administratif yang kaku. 

Ia khawatir, jika kasus ini berakhir buruk, akan menjadi preseden gelap bagi masa depan ekonomi kreatif dan digital di Indonesia.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved