Selasa, 5 Mei 2026

Profil dan Sosok

Sosok Y Girsang, Hakim yang Sidangkan Kasus Amsal Sitepu dan Sempat Heran

Y Girsang adalah sosok hakim yang mengetuai sidang kasus Amsal Sitepu dalam kasus proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara

Tayang:
HO/IST/TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION-PN Medan
SOSOK Y GIRSANG - Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu saat membacakan pembelaan dalam sidang korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (4/3/2026) di depan majelis hakim yang diketuai Y Girsang. Ini sosoknya. 

Secara tegas, Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal berikut:

  • Vonis Bebas: Mengingat fakta bahwa nilai seni bersifat subjektif dan tidak memiliki standar harga mati layaknya komoditas fisik.
  • Nilai Keadilan Masyarakat: Hakim diminta menggali rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat kreatif.
  • Preseden Industri: Memastikan bahwa pekerja profesional tidak dikriminalisasi hanya karena penawaran jasa mereka dianggap mahal oleh auditor.

"Kami berharap putusan ini nantinya tidak mematikan semangat anak muda di sektor ekonomi kreatif," kata Habiburokhman.

Duduk Perkara

Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (29/3/2026), kasus bermula saat Amsal Sitepu mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa 

Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.

"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis PN Medan.

Menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya 1 video dihargai Rp24.100.000.

Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara. Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Reza Deni) (Kompas.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved