Jumat, 10 April 2026

Usut Suap Importasi dan Manipulasi Cukai, KPK Periksa Bos Rokok Asal Pasuruan

Penyidik KPK jadwalkan pemeriksaan pengusaha rokok asal Pasuruan, Jatim bernama Martinus Suparman di kasus suap importasi dan manipulasi cukai.

Tribunnews.com/Irwan Rismawan
IMPORTASI DAN MANIPULASI CUKAI - Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Penyidik KPK jadwalkan pemeriksaan pengusaha rokok asal Pasuruan, Jatim bernama Martinus Suparman di kasus suap importasi dan manipulasi cukai. 

Ringkasan Berita:
  • Penyidik KPK jadwalkan pemeriksaan pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur, bernama Martinus Suparman.
  • Pemeriksaan ini terkait tindak pidana korupsi berupa suap importasi barang dan manipulasi pita cukai dilingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. 
  • Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa suap importasi barang dan manipulasi pita cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. 

Pada hari ini, Rabu (1/4/2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur, bernama Martinus Suparman.

Pemeriksaan terhadap Martinus yang berstatus sebagai saksi dari pihak wiraswasta ini dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Pemanggilan bos rokok asal Jawa Timur ini merupakan langkah penyidik untuk membongkar kesenjangan antara prosedur operasional standar (SOP) dengan praktik nyata yang dialami para pengusaha saat mengurus cukai maupun perizinan di lapangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. 

Menurutnya, pemanggilan ini krusial untuk memetakan apakah modus pelanggaran yang terjadi di lingkungan kepabeanan bersifat sistematis dan menempatkan para pengusaha dalam pusaran manipulasi.

"Dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai seorang pengusaha rokok dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai. Kita ingin melihat bagaimana proses dan prosedur yang dilalui, bagaimana yang seharusnya dilakukan, bagaimana kemudian kondisi di lapangan," kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Periksa Bos Rokok Asal Jateng, Ini yang Didalami KPK Terkait Korupsi Bea Cukai

Budi menambahkan, KPK sangat berkepentingan untuk mengurai benang merah dari keterangan berbagai pengusaha rokok demi melihat pola penyimpangan yang terjadi secara keseluruhan di tubuh Bea Cukai. 

Terlebih, KPK tengah melakukan pemeriksaan maraton guna merampungkan berkas perkara para tersangka.

"Tentu kami ingin melihat juga keterangan dari masing-masing, apakah ragam mekanisme dan prosedur yang dilalui oleh para pengusaha rokok dalam mengurus cukai ini sama atau seperti apa, apakah sudah sesuai dengan prosedur baku yang menjadi SOP atau proses bisnis di Ditjen Bea dan Cukai atau seperti apa," ujar Budi.

Pemanggilan para bos pabrik rokok ini merupakan tindak lanjut langsung dari temuan penyidik mengenai siasat curang oknum pejabat dan pengusaha untuk mengakali kewajiban pembayaran cukai negara. 

Modus yang terendus meliputi pembelian pita cukai bertarif rendah—seperti cukai untuk industri rumahan manual—yang kemudian disalahgunakan dan ditempelkan secara ilegal pada produk rokok buatan mesin bertarif tinggi.

Selain mendalami manipulasi cukai, perkara ini juga difokuskan pada pengungkapan mufakat jahat pengaturan jalur importasi dari jalur merah ke jalur hijau. 

Manipulasi ini melibatkan pihak forwarder logistik PT Blueray (PT BR) yang bekerja sama dengan oknum di DJBC. 

Baca juga: Tangis Bos Rokok HS saat Ziarah ke Makam Istri: Istirahatlah dengan Tenang, Aku Akan Baik-baik Saja

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved