Selasa, 28 April 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Stafsus Menag Gus Alex Selama 40 Hari Kedepan

KPK resmi memperpanjang masa penahanan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selama 40 hari ke depan.

Tayang:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PERPANJANG MASA PENAHANAN - KPK resmi memperpanjang masa penahanan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selama 40 hari ke depan. Gus Alex akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/3/2026). 

"Dan tentunya dalam kesempatan ini KPK juga mengimbau kepada para pihak-pihak yang nanti dipanggil diminta keterangan agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan sehingga proses penyidikan perkara kuota haji ini juga dapat berjalan secara efektif," tegasnya.

Konstruksi Singkat Kasus Manipulasi Kuota 50:50

Penahanan Gus Alex sendiri telah dimulai sejak Selasa (17/3/2026), di mana ia keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah. 

Ia ditahan menyusul mantan atasannya, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah lebih dulu dijebloskan ke sel pada Kamis (12/3/2026) pekan sebelumnya. 

Meskipun Gus Alex sempat menampik adanya instruksi dari Gus Yaqut terkait aliran dana, KPK terus menelusuri jejak perbuatannya.

Dalam konstruksi perkaranya, Gus Alex disinyalir memiliki peran sentral memanipulasi aturan pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. 

Menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mematok batas tegas kuota haji khusus sebesar 8 persen, Gus Alex secara aktif mengatur skema agar kuota tambahan tersebut justru dipecah menjadi komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Kebijakan yang menabrak undang-undang ini diduga kuat bermotif rente. 

Gus Alex menginstruksikan pengumpulan commitment fee dari para PIHK dengan tarif pelicin yang disepakati berkisar antara USD2.000 hingga USD5.000 (sekitar Rp33,8 juta hingga Rp84,4 juta) per jemaah. 

Skema ini melonggarkan kebijakan antrean nasional sehingga jemaah travel haji bisa mendapatkan status T0 atau TX, yakni mendaftar dan langsung berangkat tanpa perlu antre.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan manipulatif ini tidak main-main dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar. 

Hingga kini, KPK juga terus melakukan langkah pemulihan aset (asset recovery) dengan menyita berbagai barang bukti bernilai lebih dari Rp100 miliar.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved