Senin, 27 April 2026

Usut Korupsi Importasi, KPK Panggil Dua Pegawai Bea Cukai Muhammad Firdaus dan Umar Khayam

Penyidik kembali memanggil sejumlah saksi dari internal kepabeanan, telusuri konstruksi perkara kasus manipulasi jalur importasi di DJBC.

DOK TRIBUNNEWS
KORUPSI DJBC - Jubir KPK Budi Prasetyo.(KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi terkait manipulasi jalur importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.  Pada hari ini, Senin (6/4/2026), penyidik kembali memanggil sejumlah saksi dari internal kepabeanan untuk menelusuri lebih jauh konstruksi perkara tersebut. 

Pengembangan penyidikan pada akhir Februari lalu juga berhasil membongkar praktik pencucian uang melalui pengelolaan tempat penyimpanan uang rahasia atau safe house. 

Dari hasil penggeledahan di dua apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat dan Ciputat, Tangerang Selatan, penyidik menemukan tambahan uang tunai senilai Rp 5,19 miliar yang disimpan secara rapi di dalam lima buah koper. 

Tempat persembunyian ini disewa dan dikelola oleh pegawai bawahan atas arahan langsung dari para tersangka utama.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tujuh orang tersangka dalam pusaran kasus korupsi ini. 

Para tersangka dari unsur penyelenggara negara meliputi mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo. 

Sementara itu, dari pihak pemberi suap, KPK menjerat Pemilik PT Blueray John Field beserta dua anak buahnya, yakni Ketua Tim Dokumen Importasi Andri dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

KPK menegaskan bahwa setiap rupiah yang dikorupsi pada sektor penerimaan negara berdampak langsung pada kualitas pembangunan nasional. 

Terlebih, cukai berfungsi sebagai instrumen fiskal untuk membatasi peredaran barang tertentu demi kemaslahatan masyarakat, sehingga kebocoran di sektor ini dinilai sangat merugikan negara dan memicu risiko sosial yang tinggi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved