Sabtu, 11 April 2026

Jelang Putusan PTUN, Marzuki Darusman Ingatkan Temuan TGPF soal Perkosaan 1998

Gugatan terhadap Fadli Zon soal pernyataan Tragedi Mei 1998 segera diputus. Penggugat tuntut klarifikasi dan permintaan maaf

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Gita Irawan
Pemerkosaan Mei 1998 - Konferensi Pers Menggugat Penyangkalan Pemerkosaan Massal Mei 1998: Kesimpulan Perkara Gugatan terhadap Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (7/4/2026). Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998 Marzuki Darusman mengingatkan kembali isi dokumen TGPF Kerusuhan Mei 1988 jelang putusan gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon terkait penyangkalan peristiwa pemerkosaan massal pada Mei 1998 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (Gita Irawan/Tribunnews.com) 

Daniel menjelaskan dalam perkara itu juga terdapat sejumlah ahli yang telah dimintai pendapatnya antaranya ahli hak asasi manusia Herlambang Wiratraman dari UGM, ahli psikologi Livia Istania, dan ahli hukum administrasi negara dari Atma Jaya Yogyakarta Riawan Tjandra.

Kemudian, kata Daniel, pihaknya juga memeriksa ahli kekerasan terhadap perempuan Maria Ulfah Anshor yang juga Ketua Komnas Perempuan dan sejarawan Andi Achdian.

Selanjutnya, anggota tim asistensi TGPF Kerusuhan Mei 1998 Sri Palupi dan juga orang tua korban Ita Martadinata yakni Wiwin Soeriadinata juga telah memberikan kesaksiannya dalam persidangan.

Sempat Minta Maaf

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon sempat meminta maaf di hadapan Komisi X DPR RI saat rapat kerja pada Rabu (2/7/2025) siang terkait dengan perisiwa pemerkosaan saat Tragedi Mei 1998.

Dia mengaku tidak pernah menolak fakta adanya kekerasan seksual terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 dan bahkan justru berada di pihak yang mengecam kekerasan tersebut.

Namun, Fadli meragukan penggunaan diksi "massal" dalam narasi publik terkait peristiwa itu.

Menurut dia sebagai sejarawan, perbedaan pandangan dalam penafsiran sejarah adalah hal yang wajar dan perlu disikapi secara ilmiah.

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved