Jelang Putusan PTUN, Marzuki Darusman Ingatkan Temuan TGPF soal Perkosaan 1998
Gugatan terhadap Fadli Zon soal pernyataan Tragedi Mei 1998 segera diputus. Penggugat tuntut klarifikasi dan permintaan maaf
Daniel menjelaskan dalam perkara itu juga terdapat sejumlah ahli yang telah dimintai pendapatnya antaranya ahli hak asasi manusia Herlambang Wiratraman dari UGM, ahli psikologi Livia Istania, dan ahli hukum administrasi negara dari Atma Jaya Yogyakarta Riawan Tjandra.
Kemudian, kata Daniel, pihaknya juga memeriksa ahli kekerasan terhadap perempuan Maria Ulfah Anshor yang juga Ketua Komnas Perempuan dan sejarawan Andi Achdian.
Selanjutnya, anggota tim asistensi TGPF Kerusuhan Mei 1998 Sri Palupi dan juga orang tua korban Ita Martadinata yakni Wiwin Soeriadinata juga telah memberikan kesaksiannya dalam persidangan.
Sempat Minta Maaf
Diberitakan sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon sempat meminta maaf di hadapan Komisi X DPR RI saat rapat kerja pada Rabu (2/7/2025) siang terkait dengan perisiwa pemerkosaan saat Tragedi Mei 1998.
Dia mengaku tidak pernah menolak fakta adanya kekerasan seksual terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 dan bahkan justru berada di pihak yang mengecam kekerasan tersebut.
Namun, Fadli meragukan penggunaan diksi "massal" dalam narasi publik terkait peristiwa itu.
Menurut dia sebagai sejarawan, perbedaan pandangan dalam penafsiran sejarah adalah hal yang wajar dan perlu disikapi secara ilmiah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/rudapaksa13222.jpg)