Jumat, 10 April 2026

Jelang Putusan PTUN, Marzuki Darusman Ingatkan Temuan TGPF soal Perkosaan 1998

Gugatan terhadap Fadli Zon soal pernyataan Tragedi Mei 1998 segera diputus. Penggugat tuntut klarifikasi dan permintaan maaf

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Gita Irawan
Pemerkosaan Mei 1998 - Konferensi Pers Menggugat Penyangkalan Pemerkosaan Massal Mei 1998: Kesimpulan Perkara Gugatan terhadap Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (7/4/2026). Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998 Marzuki Darusman mengingatkan kembali isi dokumen TGPF Kerusuhan Mei 1988 jelang putusan gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon terkait penyangkalan peristiwa pemerkosaan massal pada Mei 1998 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (Gita Irawan/Tribunnews.com) 

Selain itu, Marzuki juga mengungkap terdapat dua nama pejabat pemerintahan saat ini yang disebut dalam laporan TGPF tersebut.

Baca juga: DPR Sentil Pigai soal Nasib Nenek Saudah: Di Mana Keberadaan Kementerian HAM?

Ia mengatakan dalam laporan itu disebutkan perlu adanya penyelidikan lanjutan terhadap dua pejabat tersebut.

"Dalam laporan TGPF itu ada dua nama yang diperlukan untuk dilakukan penyelidikan lanjutan, yaitu Jenderal Prabowo Subianto dan Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin," ujar Marzuki.

"Kita tahu bahwa kedua nama itu sekarang berada dalam pemerintahan, pada pucuk pimpinan. Kita mengerti bahwa ini tidak bisa semudah itu dilanjutkan. Tetapi tidak berarti bahwa ini satu peristiwa yang bisa dinilai dari kejauhan dan diambil kesimpulan pribadi seperti yang dikatakan oleh Saudara Fadli Zon, bahwa ini fiktif, ini fantasi, khayalan," kata Marzuki.

Hal itu terkonfirmasi berdasarkan laporan akhir TGPF Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 yang termuat dalam Publikasi Komnas Perempuan berjudul Seri Dokumen Kunci: Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 Bab VII Rekomendasi yang diakses Tribunnews.com secara daring pada Selasa (7/4/2026).

Bagi Marzuki putusan PTUN terkait gugatan yang dilayangkannya bersama sejumlah tokoh lainnya itu sangat penting.

Menurut dia putusan itu nantinya arah bisa mengembalikan moralitas politik ke dalam kehidupan bangsa Indonesia.

Gugatan itu, lanjut dia ditujukan terhadap perilaku pejabat pemerintah. 

"Jadi tuntutan kita ialah bahwa Saudara Fadli Zon itu mengakui kekeliruannya untuk menyebut bahwa apa yang telah terjadi pada bulan Mei itu fantasi, khayalan, dongeng," ujar dia.

"Dan kedua, meminta maaf secara publik atas kesalahannya itu. Saudara Fadli Zon tidak dalam posisi untuk menilai itu, karena ini perkara belum diadili. TGPF ini yang masih harus diselesaikan oleh pemerintah, ya. Jadi setara kita sama dia (Fadli Zon)," pungkasnya.

Bukti-Bukti yang Diajukan

Pengacara Publik LBH Jakarta Daniel Winarta yang menjadi perwakilan kuasa hukum para penggugat mengungkapkan dalam perkara itu pihaknya telah mengajukan 95 bukti surat dan 5 bukti elektronik. 

Menurutnya dalam persidangan telah data-data kekerasan terhadap perempuan terutama perkosaan yang ada dalam laporan TGPF telah terbukti.

Laporan TGPF itu, ujar dia, juga telah menjadi dokumen yang menjadi dasar bagi dokumen penyelidikan Komnas HAM.

"Jadi dalam peristiwa pelanggaran HAM berat yang berwenang melakukan penyelidikan merupakan Komnas HAM dan mereka telah melakukan penyelidikan dan telah menyerahkan ini pada tahun 2003 kepada Jaksa Agung sebagai penuntut," ungkap dia dalam acara yang sama.

"Ini adalah dokumen resmi negara dalam tahapan penyelidikan, dalam proses hukum. Jadi Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan tidak memiliki kewenangan untuk mengatakan apakah ini benar atau tidak, apalagi dengan meragukan data yang ada di laporan TGPF," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved