Jelang Putusan PTUN, Marzuki Darusman Ingatkan Temuan TGPF soal Perkosaan 1998
Gugatan terhadap Fadli Zon soal pernyataan Tragedi Mei 1998 segera diputus. Penggugat tuntut klarifikasi dan permintaan maaf
Selain itu, Marzuki juga mengungkap terdapat dua nama pejabat pemerintahan saat ini yang disebut dalam laporan TGPF tersebut.
Baca juga: DPR Sentil Pigai soal Nasib Nenek Saudah: Di Mana Keberadaan Kementerian HAM?
Ia mengatakan dalam laporan itu disebutkan perlu adanya penyelidikan lanjutan terhadap dua pejabat tersebut.
"Dalam laporan TGPF itu ada dua nama yang diperlukan untuk dilakukan penyelidikan lanjutan, yaitu Jenderal Prabowo Subianto dan Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin," ujar Marzuki.
"Kita tahu bahwa kedua nama itu sekarang berada dalam pemerintahan, pada pucuk pimpinan. Kita mengerti bahwa ini tidak bisa semudah itu dilanjutkan. Tetapi tidak berarti bahwa ini satu peristiwa yang bisa dinilai dari kejauhan dan diambil kesimpulan pribadi seperti yang dikatakan oleh Saudara Fadli Zon, bahwa ini fiktif, ini fantasi, khayalan," kata Marzuki.
Hal itu terkonfirmasi berdasarkan laporan akhir TGPF Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 yang termuat dalam Publikasi Komnas Perempuan berjudul Seri Dokumen Kunci: Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 Bab VII Rekomendasi yang diakses Tribunnews.com secara daring pada Selasa (7/4/2026).
Bagi Marzuki putusan PTUN terkait gugatan yang dilayangkannya bersama sejumlah tokoh lainnya itu sangat penting.
Menurut dia putusan itu nantinya arah bisa mengembalikan moralitas politik ke dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Gugatan itu, lanjut dia ditujukan terhadap perilaku pejabat pemerintah.
"Jadi tuntutan kita ialah bahwa Saudara Fadli Zon itu mengakui kekeliruannya untuk menyebut bahwa apa yang telah terjadi pada bulan Mei itu fantasi, khayalan, dongeng," ujar dia.
"Dan kedua, meminta maaf secara publik atas kesalahannya itu. Saudara Fadli Zon tidak dalam posisi untuk menilai itu, karena ini perkara belum diadili. TGPF ini yang masih harus diselesaikan oleh pemerintah, ya. Jadi setara kita sama dia (Fadli Zon)," pungkasnya.
Bukti-Bukti yang Diajukan
Pengacara Publik LBH Jakarta Daniel Winarta yang menjadi perwakilan kuasa hukum para penggugat mengungkapkan dalam perkara itu pihaknya telah mengajukan 95 bukti surat dan 5 bukti elektronik.
Menurutnya dalam persidangan telah data-data kekerasan terhadap perempuan terutama perkosaan yang ada dalam laporan TGPF telah terbukti.
Laporan TGPF itu, ujar dia, juga telah menjadi dokumen yang menjadi dasar bagi dokumen penyelidikan Komnas HAM.
"Jadi dalam peristiwa pelanggaran HAM berat yang berwenang melakukan penyelidikan merupakan Komnas HAM dan mereka telah melakukan penyelidikan dan telah menyerahkan ini pada tahun 2003 kepada Jaksa Agung sebagai penuntut," ungkap dia dalam acara yang sama.
"Ini adalah dokumen resmi negara dalam tahapan penyelidikan, dalam proses hukum. Jadi Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan tidak memiliki kewenangan untuk mengatakan apakah ini benar atau tidak, apalagi dengan meragukan data yang ada di laporan TGPF," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/rudapaksa13222.jpg)