Jelang Putusan PTUN, Marzuki Darusman Ingatkan Temuan TGPF soal Perkosaan 1998
Gugatan terhadap Fadli Zon soal pernyataan Tragedi Mei 1998 segera diputus. Penggugat tuntut klarifikasi dan permintaan maaf
Ringkasan Berita:
- Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait pernyataannya soal pemerkosaan massal Mei 1998 memasuki tahap akhir di PTUN Jakarta
- Putusan dijadwalkan akhir April 2026
- Penggugat menilai pernyataan itu keliru dan menuntut klarifikasi serta permintaan maaf, dengan merujuk pada temuan resmi TGPF
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon terkait penyangkalan peristiwa pemerkosaan massal pada Mei 1998 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memasuki babak akhir.
Informasi dihimpun, majelis hakim PTUN yang menangangi perkara Nomor Perkara 303/G/2025/PTUN-JKT itu akan menjatuhkan putusan terkait gugatan tersebut pada akhir bulan April 2026.
Gugatan perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tersebut didaftarkan, pada Kamis (11/9/2025) lalu.
Sejumlah pihak yang melayangkan gugatan itu atau prinsipal antara lain Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998 Marzuki Darusman, pendamping korban perkosaan massal Mei 1998 Ita Fatia Nadia, perwakilan Paguyuban Mei 1998 Kusmiyati, dan Koordinator Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRUK) Sandyawan Sumardi.
Selain itu, terdapat juga penggugat badan hukum perdata yang terdiri dari Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Kalyanamitra.
Sedangkan obyek gugatan itu adalah tindakan administratif pemerintahan berupa pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam siaran berita Kementerian Kebudayaan dengan nomor 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 tertulis tanggal 16 Mei 2025 dan disiarkan pada 16 Juni 2025 serta diunggah melalui akun Instagram resmi Menteri Kebudayaan atas nama Fadli Zon dan akun resmi Kementerian Kebudayaan atas nama Kemenbud tertanggal 16 Juni 2025.
Baca juga: Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Sebut Kasus Air Keras Andrie Yunus Bentuk Tindakan Terorisme
Siaran berita dan unggahan akun instagram Fadli Zon tersebut menyatakan: "Laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama waktu peristiwa tempat kejadian atau pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri. Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik sebagaimana lazimnya dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik."
Terkini, para penggugat telah menyampaikan kesimpulan kepada PTUN pada Kamis (2/4/2026) lalu usai rangkaian sidang selama kurang lebih enam bulan lamanya.
Jelang putusan, Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998 Marzuki Darusman mengingatkan kembali isi dokumen TGPF terkait peristiwa tersebut.
Marzuki menjelaskan TGPF dianggotai semua bagian dari pemerintah dan masyarakat.
Hasil temuan TGPF itu, kata dia, mencerminkan konsensus termasuk di dalamnya mengakui telah terjadi peristiwa perkosaan massal pada Mei 1998.
Dokumen itu, sambungnya, juga telah diserahkan kepada pemerintah.
Hal itu disampaikannya saat Konferensi Pers Menggugat Penyangkalan Pemerkosaan Massal Mei 1998: Kesimpulan Perkara Gugatan terhadap Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (7/4/2026).
"Saya juga ingin menyampaikan lagi bahwa di dalam laporan itu disepakati, baik oleh unsur TNI, ABRI waktu itu, dan kepolisian, satu konsensus yang bulat bahwa telah terjadi kekerasan terhadap wanita berlatar belakang keturunan Tionghoa secara berlipat ganda jumlahnya dan menyeluruh di Jakarta terutama, tapi juga di daerah-daerah," ujarnya.
"Dan tidak ada satu pun pendapat yang berbeda dalam memutuskan atau menyimpulkan itu. Sehingga tidak ada keraguan sedikit pun mengenai laporan itu yang bisa dibantah dan disangkal, diingkari," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/rudapaksa13222.jpg)