Senin, 13 April 2026

Jelang Putusan PTUN, Marzuki Darusman Ingatkan Temuan TGPF soal Perkosaan 1998

Gugatan terhadap Fadli Zon soal pernyataan Tragedi Mei 1998 segera diputus. Penggugat tuntut klarifikasi dan permintaan maaf

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Gita Irawan
Pemerkosaan Mei 1998 - Konferensi Pers Menggugat Penyangkalan Pemerkosaan Massal Mei 1998: Kesimpulan Perkara Gugatan terhadap Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (7/4/2026). Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998 Marzuki Darusman mengingatkan kembali isi dokumen TGPF Kerusuhan Mei 1988 jelang putusan gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon terkait penyangkalan peristiwa pemerkosaan massal pada Mei 1998 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (Gita Irawan/Tribunnews.com) 
Ringkasan Berita:
  • Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait pernyataannya soal pemerkosaan massal Mei 1998 memasuki tahap akhir di PTUN Jakarta 
  • Putusan dijadwalkan akhir April 2026 
  • Penggugat menilai pernyataan itu keliru dan menuntut klarifikasi serta permintaan maaf, dengan merujuk pada temuan resmi TGPF

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon terkait penyangkalan peristiwa pemerkosaan massal pada Mei 1998 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memasuki babak akhir.

Informasi dihimpun, majelis hakim PTUN yang menangangi perkara Nomor Perkara 303/G/2025/PTUN-JKT itu akan menjatuhkan putusan terkait gugatan tersebut pada akhir bulan April 2026.

Gugatan perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tersebut didaftarkan, pada Kamis (11/9/2025) lalu.

Sejumlah pihak yang melayangkan gugatan itu atau prinsipal antara lain Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998 Marzuki Darusman, pendamping korban perkosaan massal Mei 1998 Ita Fatia Nadia, perwakilan Paguyuban Mei 1998 Kusmiyati, dan Koordinator Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRUK) Sandyawan Sumardi.

Selain itu, terdapat juga penggugat badan hukum perdata yang terdiri dari Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Kalyanamitra.

Sedangkan obyek gugatan itu adalah tindakan administratif pemerintahan berupa pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam siaran berita Kementerian Kebudayaan dengan nomor 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 tertulis tanggal 16 Mei 2025 dan disiarkan pada 16 Juni 2025 serta diunggah melalui akun Instagram resmi Menteri Kebudayaan atas nama Fadli Zon dan akun resmi Kementerian Kebudayaan atas nama Kemenbud tertanggal 16 Juni 2025.

Baca juga: Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Sebut Kasus Air Keras Andrie Yunus Bentuk Tindakan Terorisme

Siaran berita dan unggahan akun instagram Fadli Zon tersebut menyatakan: "Laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama waktu peristiwa tempat kejadian atau pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri. Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik sebagaimana lazimnya dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik."

Terkini, para penggugat telah menyampaikan kesimpulan kepada PTUN pada Kamis (2/4/2026) lalu usai rangkaian sidang selama kurang lebih enam bulan lamanya.

Jelang putusan, Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998 Marzuki Darusman mengingatkan kembali isi dokumen TGPF terkait peristiwa tersebut.

Marzuki menjelaskan TGPF dianggotai semua bagian dari pemerintah dan masyarakat.

Hasil temuan TGPF itu, kata dia, mencerminkan konsensus termasuk di dalamnya mengakui telah terjadi peristiwa perkosaan massal pada Mei 1998.

Dokumen itu, sambungnya, juga telah diserahkan kepada pemerintah.

Hal itu disampaikannya saat Konferensi Pers Menggugat Penyangkalan Pemerkosaan Massal Mei 1998: Kesimpulan Perkara Gugatan terhadap Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (7/4/2026).

"Saya juga ingin menyampaikan lagi bahwa di dalam laporan itu disepakati, baik oleh unsur TNI, ABRI waktu itu, dan kepolisian, satu konsensus yang bulat bahwa telah terjadi kekerasan terhadap wanita berlatar belakang keturunan Tionghoa secara berlipat ganda jumlahnya dan menyeluruh di Jakarta terutama, tapi juga di daerah-daerah," ujarnya.

"Dan tidak ada satu pun pendapat yang berbeda dalam memutuskan atau menyimpulkan itu. Sehingga tidak ada keraguan sedikit pun mengenai laporan itu yang bisa dibantah dan disangkal, diingkari," ucapnya.

Selain itu, Marzuki juga mengungkap terdapat dua nama pejabat pemerintahan saat ini yang disebut dalam laporan TGPF tersebut.

Baca juga: DPR Sentil Pigai soal Nasib Nenek Saudah: Di Mana Keberadaan Kementerian HAM?

Ia mengatakan dalam laporan itu disebutkan perlu adanya penyelidikan lanjutan terhadap dua pejabat tersebut.

"Dalam laporan TGPF itu ada dua nama yang diperlukan untuk dilakukan penyelidikan lanjutan, yaitu Jenderal Prabowo Subianto dan Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin," ujar Marzuki.

"Kita tahu bahwa kedua nama itu sekarang berada dalam pemerintahan, pada pucuk pimpinan. Kita mengerti bahwa ini tidak bisa semudah itu dilanjutkan. Tetapi tidak berarti bahwa ini satu peristiwa yang bisa dinilai dari kejauhan dan diambil kesimpulan pribadi seperti yang dikatakan oleh Saudara Fadli Zon, bahwa ini fiktif, ini fantasi, khayalan," kata Marzuki.

Hal itu terkonfirmasi berdasarkan laporan akhir TGPF Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 yang termuat dalam Publikasi Komnas Perempuan berjudul Seri Dokumen Kunci: Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 Bab VII Rekomendasi yang diakses Tribunnews.com secara daring pada Selasa (7/4/2026).

Bagi Marzuki putusan PTUN terkait gugatan yang dilayangkannya bersama sejumlah tokoh lainnya itu sangat penting.

Menurut dia putusan itu nantinya arah bisa mengembalikan moralitas politik ke dalam kehidupan bangsa Indonesia.

Gugatan itu, lanjut dia ditujukan terhadap perilaku pejabat pemerintah. 

"Jadi tuntutan kita ialah bahwa Saudara Fadli Zon itu mengakui kekeliruannya untuk menyebut bahwa apa yang telah terjadi pada bulan Mei itu fantasi, khayalan, dongeng," ujar dia.

"Dan kedua, meminta maaf secara publik atas kesalahannya itu. Saudara Fadli Zon tidak dalam posisi untuk menilai itu, karena ini perkara belum diadili. TGPF ini yang masih harus diselesaikan oleh pemerintah, ya. Jadi setara kita sama dia (Fadli Zon)," pungkasnya.

Bukti-Bukti yang Diajukan

Pengacara Publik LBH Jakarta Daniel Winarta yang menjadi perwakilan kuasa hukum para penggugat mengungkapkan dalam perkara itu pihaknya telah mengajukan 95 bukti surat dan 5 bukti elektronik. 

Menurutnya dalam persidangan telah data-data kekerasan terhadap perempuan terutama perkosaan yang ada dalam laporan TGPF telah terbukti.

Laporan TGPF itu, ujar dia, juga telah menjadi dokumen yang menjadi dasar bagi dokumen penyelidikan Komnas HAM.

"Jadi dalam peristiwa pelanggaran HAM berat yang berwenang melakukan penyelidikan merupakan Komnas HAM dan mereka telah melakukan penyelidikan dan telah menyerahkan ini pada tahun 2003 kepada Jaksa Agung sebagai penuntut," ungkap dia dalam acara yang sama.

"Ini adalah dokumen resmi negara dalam tahapan penyelidikan, dalam proses hukum. Jadi Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan tidak memiliki kewenangan untuk mengatakan apakah ini benar atau tidak, apalagi dengan meragukan data yang ada di laporan TGPF," pungkasnya.

Daniel menjelaskan dalam perkara itu juga terdapat sejumlah ahli yang telah dimintai pendapatnya antaranya ahli hak asasi manusia Herlambang Wiratraman dari UGM, ahli psikologi Livia Istania, dan ahli hukum administrasi negara dari Atma Jaya Yogyakarta Riawan Tjandra.

Kemudian, kata Daniel, pihaknya juga memeriksa ahli kekerasan terhadap perempuan Maria Ulfah Anshor yang juga Ketua Komnas Perempuan dan sejarawan Andi Achdian.

Selanjutnya, anggota tim asistensi TGPF Kerusuhan Mei 1998 Sri Palupi dan juga orang tua korban Ita Martadinata yakni Wiwin Soeriadinata juga telah memberikan kesaksiannya dalam persidangan.

Sempat Minta Maaf

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon sempat meminta maaf di hadapan Komisi X DPR RI saat rapat kerja pada Rabu (2/7/2025) siang terkait dengan perisiwa pemerkosaan saat Tragedi Mei 1998.

Dia mengaku tidak pernah menolak fakta adanya kekerasan seksual terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 dan bahkan justru berada di pihak yang mengecam kekerasan tersebut.

Namun, Fadli meragukan penggunaan diksi "massal" dalam narasi publik terkait peristiwa itu.

Menurut dia sebagai sejarawan, perbedaan pandangan dalam penafsiran sejarah adalah hal yang wajar dan perlu disikapi secara ilmiah.

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved