UU TNI
Hakim MK Saldi Isra Tanya Eks Kabais Soleman Pontoh Soal Independensi Hakim Militer di MA
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan independensi hakim dalam sistem peradilan militer ke Soleman B Pontoh.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan ini diajukan setelah uji formil terhadap undang-undang tersebut sebelumnya tidak diterima.
Koalisi yang terdiri dari Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH APIK, serta tiga warga negara Indonesia itu menilai sejumlah pasal dalam UU TNI berpotensi melampaui kewenangan militer.
Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan menyebut kondisi reformasi sektor keamanan saat ini dinilai mengalami kemunduran.
"Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai hari-hari ini situasinya tidak bisa dibilang baik-baik saja jika kita bandingkan sejak awal reformasi yang semangatnya penuh sekali untuk kemudian ada reformasi sektor keamanan," kata Fadhil di luar Gedung MK, Kamis (23/10/2025).
Dalam permohonannya, pemohon antara lain mempersoalkan Pasal 7 ayat (2) huruf b yang mengatur operasi militer selain perang, termasuk kemungkinan keterlibatan TNI dalam membantu pemerintah daerah menangani pemogokan dan konflik komunal.
Selain itu, Pasal 7 angka 9 tentang perbantuan militer kepada pemerintah daerah dan Pasal 7 angka 15 terkait keterlibatan TNI dalam penanggulangan ancaman siber juga ikut diuji.
Pemohon juga mempermasalahkan Pasal 7 ayat (4) karena dianggap membuka peluang bagi pemerintah menjalankan operasi militer selain perang tanpa pengawasan efektif dari DPR.
Selain itu, Pasal 47 ayat (1) yang memperluas jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif juga dipersoalkan, termasuk kemungkinan penempatan di lingkungan Sekretariat Presiden, Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Tak hanya itu, Pasal 53 ayat (1) dan (2) mengenai perpanjangan masa pensiun prajurit, terutama bagi perwira tinggi, juga menjadi objek uji materi.
Para pemohon juga menggugat Pasal 74 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan ketentuan mengenai prajurit TNI diadili di peradilan umum baru berlaku setelah adanya perubahan undang-undang peradilan militer.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional terhadap sejumlah pasal yang dinilai tidak memiliki batasan hukum yang jelas dan berpotensi disalahgunakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/MK-menggelar-sidang-pengujian-UU-TNI-4.jpg)