Selasa, 5 Mei 2026

UU TNI

Hakim MK Saldi Isra Tanya Eks Kabais Soleman Pontoh Soal Independensi Hakim Militer di MA

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan independensi hakim dalam sistem peradilan militer ke Soleman B Pontoh. 

Tayang:
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
UU TNI - Mahkamah Konsitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU TNI di Jakarta, Rabu (8/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Soleman B Pontoh  dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang TNI di ruang sidang pleno MK
  • Saldi Isra mempertanyakan praktik penggunaan atribut militer oleh hakim yang menangani perkara militer di Mahkamah Agung
  • Soleman menyebut peradilan militer memiliki budaya hukum tersendiri yang berbeda dengan peradilan umum maupun peradilan agama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan independensi hakim dalam sistem peradilan militer.

Terkhusus ketika perkara militer diperiksa di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut disampaikan Saldi Isra kepada mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI (Kabais), Soleman B Pontoh

Soleman dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang TNI di ruang sidang pleno MK, Rabu (8/4/2026).

Mulanya, Saldi mengutip Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Baca juga: MK Didesak Percepat Putusan Uji UU TNI: Khawatir Kasus Andrie Yunus Diadili Militer

Ia kemudian mempertanyakan praktik penggunaan atribut militer oleh hakim yang menangani perkara militer di Mahkamah Agung.

"Tapi menurut saya kalau begitu orang masuk ke Mahkamah Agung dia menjadi bagian dari Hakim Agung dan adalah Hakim Agung dia sidang masih mempergunakan lambang-lambang militer," ujar Saldi.

"Ya dan apa namanya itu di peradilan militernya dan apakah kemudian itu tidak mengganggu prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman itu?" sambung Saldi.

Baca juga: Kecam Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Rekan Seperjuangan Sebut Gugatan UU TNI ke MK Berjalan

Saldi juga menyinggung soal pejabat yang menduduki jabatan struktural eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung tetapi tetap mempertahankan atribut serta status militer.

Menurutnya, salah satu prinsip negara hukum adalah kemandirian kekuasaan kehakiman yang telah dijamin dalam konstitusi.

"Jadi boleh orang berasal dari mana saja untuk menjadi Hakim Agung atau menjadi hakim tapi begitu dia jadi hakim harusnya menurut saya simbol-simbol di luar itu sudah ditinggalkan," kata Saldi. 

Menjawab pertanyaan tersebut, Soleman menyebut peradilan militer memiliki budaya hukum tersendiri yang berbeda dengan peradilan umum maupun peradilan agama.

"Itulah sebabnya di sini mengapa dia harus militer ya harus tetap militer karena bagaimana living law di situ militer aturan militer lalu hakimnya sipil bisa dikerjain sama orang-orang di bawah. Makanya dia harus militer," katanya.

Ia menambahkan, simbol-simbol militer dianggap penting untuk menjaga kewibawaan hakim militer dalam menjalankan tugasnya.

"Simbol-simbol militer harus dia manfaatkan kalau tidak dia dikerjain karena itulah living law yang ada di ruang hukum itu," jelas Soleman.

Gugat UU TNI

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan ini diajukan setelah uji formil terhadap undang-undang tersebut sebelumnya tidak diterima.

Koalisi yang terdiri dari Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH APIK, serta tiga warga negara Indonesia itu menilai sejumlah pasal dalam UU TNI berpotensi melampaui kewenangan militer.

Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan menyebut kondisi reformasi sektor keamanan saat ini dinilai mengalami kemunduran.

"Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai hari-hari ini situasinya tidak bisa dibilang baik-baik saja jika kita bandingkan sejak awal reformasi yang semangatnya penuh sekali untuk kemudian ada reformasi sektor keamanan," kata Fadhil di luar Gedung MK, Kamis (23/10/2025).

Dalam permohonannya, pemohon antara lain mempersoalkan Pasal 7 ayat (2) huruf b yang mengatur operasi militer selain perang, termasuk kemungkinan keterlibatan TNI dalam membantu pemerintah daerah menangani pemogokan dan konflik komunal.

Selain itu, Pasal 7 angka 9 tentang perbantuan militer kepada pemerintah daerah dan Pasal 7 angka 15 terkait keterlibatan TNI dalam penanggulangan ancaman siber juga ikut diuji.

Pemohon juga mempermasalahkan Pasal 7 ayat (4) karena dianggap membuka peluang bagi pemerintah menjalankan operasi militer selain perang tanpa pengawasan efektif dari DPR.

Selain itu, Pasal 47 ayat (1) yang memperluas jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif juga dipersoalkan, termasuk kemungkinan penempatan di lingkungan Sekretariat Presiden, Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Tak hanya itu, Pasal 53 ayat (1) dan (2) mengenai perpanjangan masa pensiun prajurit, terutama bagi perwira tinggi, juga menjadi objek uji materi.

Para pemohon juga menggugat Pasal 74 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan ketentuan mengenai prajurit TNI diadili di peradilan umum baru berlaku setelah adanya perubahan undang-undang peradilan militer.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional terhadap sejumlah pasal yang dinilai tidak memiliki batasan hukum yang jelas dan berpotensi disalahgunakan.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved