Revisi UU Pemilu
Perludem: Indonesia Mengalami Kehancuran Demokrasi Setelah Pemilu 2024
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, Indonesia telah mengalami kehancuran demokrasi setelah Pemilu 2024.
Ia juga meminta seluruh partai politik untuk menunjukkan komitmen terhadap agenda reformasi pemilu dengan tidak mempertahankan status quo regulasi yang bermasalah.
"Ketua partai politik khususnya partai politik yang mempunyai kursi di DPR untuk aktif dan segera mendorong para wakil rakyatnya menyelesaikan material perubahan UU Pemilu dan memulai pembahasannya," ucap Nur.
Selain itu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk tidak menggunakan instrumen Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam merevisi UU Pemilu karena tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa, membuat proses legislasi tidak partisipatif dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"DPR dan Pemerintah untuk memastikan bahwa proses revisi UU Pemilu dilakukan
secara partisipatif, transparan, inklusif, dan berbasis bukti atau evidence-based policy," tegasnya.
Nur menjelaskan, dalam perspektif hukum tata negara, pembiaran terhadap kebutuhan perubahan regulasi yang mendesak menunjukkan adanya defisit komitmen institusional terhadap penguatan demokrasi elektoral yang substantif.
"Kondisi ini tidak dapat semata dipahami sebagai keterlambatan administratif, melainkan sebagai indikasi lemahnya kehendak politik pembentuk undang-undang," ucapnya.
Ia menambahkan, tidak dimulainya pembahasan revisi UU Pemilu menimbulkan dugaan adanya kesengajaan dari DPR dan Presiden untuk mempertahankan status quo regulasi yang ada.
Ketiadaan kemajuan dalam revisi UU Pemilu menjadi semakin problematik ketika dikaitkan dengan semakin sempitnya waktu menuju tahapan pemilu berikutnya.
Nur mengatakan, pada bulan Oktober tahun 2026, tahapan krusial berupa pembentukan tim seleksi dan proses seleksi penyelenggara pemilu sudah harus dimulai.
Menurutnya, tanpa kerangka hukum yang diperbarui, proses tersebut berisiko kembali mengulang kelemahan-kelemahan yang telah diidentifikasi dalam evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
"Proses seleksi yang buruk berimplikasi langsung terhadap kapasitas, integritas, dan independensi lembaga penyelenggara pemilu. Dalam kondisi demikian, mempertahankan kerangka regulasi yang sama tanpa perbaikan hanya akan memperbesar kemungkinan terjadinya pengulangan masalah serupa," kata Nur.
Diketahui sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu, di antaranya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (PUSaKO), Themis Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Remotivi, Migrant Care, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Kawula17, ELSAM, dan Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Diskusi-media-bertajuk-Segerakan-Pembahasan-Revisi-UU-Pemilu-1.jpg)