Peradi Soroti SKMA 73/2015, Dinilai Picu Penyimpangan Profesi Advokat
Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015 dinilai telah memicu advokat kutu loncat.
"Itu berupa satu sikap awal bahwa Bapak/Ibu akan masuk ke profesi advokat ini dengan cara yang benar, melalui proses PKPA, melalui ujian profesi advokat insya Allah akan diadakan pada 11 Juli 2026," imbuhnya.
Dekan Fakultas Hukum Ubhara Jaya, Prof Laksanto Utomo, menyampaikan, peran advokat sangat penting dan strategis dalam penegakan hukum.
"Memastikan keadilan subtantif bagi setiap warga negara, terutama tadi disebut oleh Ketua, Pak Asido, bahwa ini Bapak/Ibu nanti dipersiapkan untuk memberikan pembelaan hukum," tuturnya.
Ketua Panitia PKPA Angkatan XXVIII, Fortuna Alvariza, melaporkak bahwa PKPA yang dihelat secara hybrid ini diikuti oleh 169 orang peserta, terdiri 68 peserta online dan 101 peserta offline.
Baca juga: Pemulihan Pascabanjir, Peradi Rehabilitasi Sekolah dan Jembatan di Padang dan Solok
"Diselenggarakan selama 3 pekan, setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, sehingga total kita 9 hari, dari tanggal 10 sampai dengan 26 April 2026," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ketua-DPC-Peradi-Jakarta-Barat-Jakbar-Suhendra-Asido-Hutabarat.jpg)