Kamis, 16 April 2026

Polemik Saiful Mujani

Todung Nilai Pernyataan Saiful Mujani Bukan Makar, Tapi Ekspresi Politik yang Diakui Demokrasi

Ekspresi politik maupun civil disobedience sama-sama diakui dalam demokrasi dan tidak pernah dianggap sebagai sebuah tindak pidana.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
KASUS SAIFUL MUJANI - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga advokat senior, Todung Mulya Lubis (tengah) di Auditorium IMERI, Kampus Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) Salemba, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Todung menyebut pernyataan Mujani merupakan bentuk ekspresi politik yang diakui dalam sistem negara demokrasi. 

Ringkasan Berita:
  • Todung sebut  pernyataan Mujani merupakan bentuk ekspresi politik yang diakui dalam sistem negara demokrasi
  • Upaya pelaporan polisi terhadap ekspresi politik Saiful Mujani tidak lebih dari praktik pembungkaman brutal dari hak-hak demokrasi
  • Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan narasi makar dan penghasutan publik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga advokat senior, Todung Mulya Lubis ikut menanggapi pelaporan polisi terhadap pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani atas tuduhan makar dan penghasutan publik. 

Menurut Todung, tafsir tersebut salah kaprah.

Sebab pernyataan Mujani merupakan bentuk ekspresi politik yang diakui dalam sistem negara demokrasi.

"Saudara Saiful Mujani sudah dituduh menggalakkan atau menginisiasi makar. Saya kira ini tafsir yang sangat salah kaprah dari kekuasaan mengatakan bahwa itu adalah makar. Saya kira itu baru political expression, pernyataan politik yang diakui dalam demokrasi," kata Todung saat ditemui di Auditorium IMERI, Kampus Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) Salemba, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, ekspresi politik maupun civil disobedience atau pembangkangan sipil sama-sama diakui dalam demokrasi dan tidak pernah dianggap sebagai sebuah tindak pidana.

Baca juga: Sesat Pikir, Mereka yang Memaknai Pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Sebagai Makar

Sehingga, upaya pelaporan polisi terhadap ekspresi politik Saiful Mujani tidak lebih dari praktik pembungkaman brutal dari hak-hak demokrasi.

"Tidak pernah itu dianggap sebagai tindak pidana. Nah menurut saya ini pembungkaman yang sangat brutal terhadap hak-hak demokrasi," jelas dia.

Ia menegaskan, jika ada pihak yang tidak terima dengan ekspresi politik Saiful Mujani dapat dijawab melalui pendekatan ilmiah, bukan justru melakukan kriminalisasi dengan melaporkan ke polisi atas tuduhan penghasutan di muka umum. 

Todung menilai, upaya kriminalisasi terhadap ekspresi politik dari para ilmuwan atau intelektual publik adalah bentuk praktik kemunduran yang membodohi demokrasi dan membunuh hukum itu sendiri.

Baca juga: Menakar Dugaan Makar Saiful Mujani dengan Lensa Kedaulatan Hukum dan Politik

"Kalau ada yang keberatan terhadap Saiful Mujani, silakan meng-counter pendapat Saiful Mujani, bukan dengan melakukan kriminalisasi, bukan dengan melaporkan kepada pihak kepolisian. Nah inilah pendidikan politik, pendidikan hukum yang paling setback, paling membodohi demokrasi dan membunuh hukum itu sendiri," jelas Todung.

Sebagaimana diketahui Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan narasi makar dan penghasutan publik. 

Pelaporan di Polda Metro Jaya teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026, dengan pelapor Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada Rabu (8/4/2026) malam.

Sementara laporan ke Bareskrim Polri dibuat oleh Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) pada Jumat (10/4/2026). Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor LP: STTL/142/IV/2026/Bareskrim tertanggal 10 April 2026. 

Duduk Perkara

Saiful Mujani sebelumnya melontarkan kritikan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Dalam video ceramah Saiful Mujani yang diunggah akun Instagram @leveenia dan kanal Youtube Sociocorner, Saiful berbicara mengenai cara menjatuhkan Presiden Prabowo. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved