Komisi I DPR: Tidak Ada Dasar Hukum Pesawat Militer Amerika Serikat Bebas Terbang di RI
Sukamta, menegaskan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pesawat militer Amerika Serikat memiliki akses bebas di wilayah udara Indonesia.
Persetujuan itu disebut diberikan dalam sebuah pertemuan bilateral dengan Trump.
Untuk menindaklanjuti komitmen itu, Kementerian Perang AS disebut telah mengirimkan sebuah dokumen berjudul "Mengoperasionalkan Penerbangan Lintas Wilayah AS" ke Kementerian Pertahanan RI pada 26 Februari 2026.
Dokumen itu disebut mengusulkan sebuah kesepahaman formal di mana Indonesia akan mengizinkan pesawat militer AS untuk singgah dalam operasi kontingensi (darurat), misi penanggulangan krisis, dan latihan militer yang telah disetujui bersama.
The Sunday Guardian menyebut teks dokumen itu menyatakan tujuan rencana itu adalah agar "Pemerintah Indonesia memberikan izin penerbangan lintas wilayah udara Indonesia secara menyeluruh bagi pesawat-pesawat AS untuk keperluan operasi darurat, penanggulangan krisis, dan kegiatan terkait latihan yang disepakati bersama".
Lebih jauh, dokumen itu menyatakan bahwa "Pesawat AS dapat singgah langsung setelah pemberitahuan sampai pemberitahuan deaktifasi selanjutnya oleh AS," yang secara efektif memungkinkan akses terus menerus setelah mekanisme tersebut diaktifkan.
The Sunday Guardian juga menyebut proposal itu menetapkan sistem berbasis pemberitahuan dan bukan persetujuan kasus per kasus, yang secara signifikan mengurangi kendala prosedural pada mobilitas militer AS.
Selain itu, disebutkan pula bahwa usulan itu juga menguraikan mekanisme koordinasi, termasuk saluran komunikasi langsung antara Angkatan Udara Pasifik AS dan pusat operasi udara Indonesia, serta saluran komunikasi diplomatik dan militer secara paralel.
The Sunday Guardian juga menyatakan menurut dokumen itu, Indonesia telah menyepakati teks dokumen tersebut.
Disebutkan pula, Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin dijadwalkan mengunjungi Washington pada 15 April 2026 dan diharapkan menandatangani perjanjian tersebut dengan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth yang akan meresmikan mekanisme itu.
The Sunday Guardian menyatakan telah menghubungi Departemen Luar Negeri AS, Departemen Perang AS, dan Kementerian Luar Negeri Indonesia serta kantor-kantor terkait lainnya untuk meminta tanggapan mengenai kabar itu.
Namun, tanggapan belum diterima saat berita itu diterbitkan.
Respons Kemhan
Terkait hal itu, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) menegaskan dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi.
Hal itu disampaikan Karo Infohan Setjen KemhanBrigjen Rico Ricardo Sirait menanggapi pemberitaan sejumlah media asing yang menyiratkan adanya persetujuan final terkait akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia.
"Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," kata Rico saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pesawat-militer-terbesar-di-dunia-C-5M-Super-Galaxy.jpg)