Selasa, 21 April 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Nadiem Hadirkan 3 Mantan Petinggi Google Terkait Kasus Chromebook, Sidang Digelar Dua Bahasa

Adapun sidang itu digelar menggunakan dua bahasa yakni Inggris dan Indonesia lantaran ketiga saksi merupakan warga negara asing.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
MANTAN PETINGGI GOOGLE - Kubu Terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim hadirkan 3 mantan petinggi google dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026). 

Kuasa hukum Nadiem pun menyatakan bahwa saksi yang mereka hadirkan bukan merupakan saksi meringankan melainkan saksi fakta.

Menurut mereka, ketiga saksi ini seharusnya diperiksa dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) namun tidak pernah dihadirkan oleh Jaksa.

"Sehingga kami merasa perlu memanggil mereka. Kami juga sudah berkoordinasi dengan atase. Karena keterbatasan waktu, komunikasi dilakukan dengan pihak Singapura dan pada prinsipnya mereka tidak keberatan," jelas kuasa hukum.

Setelah mendengar penjelasan kedua belah pihak, hakim sempat menunda sidang selama 30 menit agar kedua kubu berkoordinasi kembali dengan atase di Singapura.

Usai menskors sidang, hakim pada akhirnya memutuskan untuk tetap mengizinkan ketiga saksi ini memberikan keterangan di persidangan dengan berbagai pertimbangan.

Sidang Digelar Dua Bahasa

Setelah mendapat penetapan dari hakim, sidang pun kemudian lanjut dilaksanakan.

Hakim pun kemudian memanggil penerjemah bahasa yang sebelumnya sudah disediakan oleh pihak Nadiem Makarim.

Hakim juga sempat menanyakan identitas penerjemah tersebut.

Adapun penerjemah itu bernama Mariana kelahiran Yugoslavia dan telah berstatus sebagai warga negara Indonesia sejak tahun 1987.

Setelah selesai memeriksa identitas penjermah, hakim pun melanjutkan sidang tersebut.

Adapun sidang itu digelar menggunakan dua bahasa yakni Inggris dan Indonesia lantaran ketiga saksi merupakan warga negara asing dan menggunakan bahasa Inggris.

Sebagai informasi, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Nadiem juga telah mengajukan eksepsi, namun hakim menolak eksepsi itu dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved