Momen Puan Maharani Bacakan Daftar Kehadiran LSM dalam Rapat Paripurna Pengesahan RUU PPRT
Puan Maharani, membacakan daftar organisasi masyarakat sipil dan LSM yang hadir dalam rapat paripurna DPR RI.
Ringkasan Berita:
- Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan daftar organisasi masyarakat sipil dan LSM yang hadir dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (21/4/2026).
- Agenda utama rapat tersebut adalah pengambilan keputusan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang.
- Puan mengapresiasi kehadiran berbagai elemen masyarakat yang mendukung proses legislasi ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani, membacakan daftar organisasi masyarakat sipil dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang hadir dalam rapat paripurna DPR RI, pada hari ini Selasa (21/4/2026).
Adapun rapat paripurna pada hari ini satu di antaranya mengagendakan pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang.
Saat membuka sidang, Puan mengapresiasi kehadiran berbagai elemen masyarakat yang turut memberikan dukungan terhadap proses legislasi tersebut.
“Sidang Dewan yang kami hormati, hadirin yang kami muliakan. Sebelumnya, saya akan mengumumkan bahwa pada sidang paripurna ini, adapun rapat paripurna dihadiri oleh beberapa organisasi yang ikut hadir pada kesempatan ini untuk mendukung rapat paripurna ini,” kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Kemudian Puan menyebutkan sejumlah organisasi yang hadir, di antaranya JALA PRT, Serikat PRT Sapulidi, Konde.co, Perempuan Mahardhika, DPP GMNI, Persatuan Buruh Migran, Penabulu, Suara Muda Kelas Pekerja, GSBI.
Selain itu, turut hadir Kalyana Mitra, LMND, Emancipate Indonesia, YPSD, Yayasan JAUDI, CWDI, RATIMA, Institut Kapal Perempuan, hingga KSUPPRT.
Puan juga membuka kemungkinan masih ada organisasi lain yang belum tercatat dalam daftar kehadiran.
“Ini yang terdaftar, mungkin ada yang belum terdaftar namanya. Terima kasih atas kehadirannya untuk mendukung rapat paripurna ini dalam pengambilan keputusan RUU PPRT,” ujarnya.
Selain mengesahkan UU PPRT, Rapat Paripurna juga mengagendakan Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II Tahun 2025 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 oleh BPK RI, dan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026) malam.
Dalam memimpin rapat tersebut, Dasco didampingi oleh Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panja RUU PPRT Bob Hasan, serta Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung dan Sturman Panjaitan.
Keputusan ini diambil setelah masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, serta menyetujui RUU tersebut untuk disahkan menjadi UU.
"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat, pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan rancangan undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan, apabila disetujui?" tanya Dasco kepada seluruh peserta rapat.
"Setuju!" jawab anggota dewan serentak yang diiringi ketukan palu sidang.
Perwakilan pemerintah hadir dalam rapat pleno ini di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, hingga Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, memaparkan sejumlah materi penting dan strategis yang telah disepakati dalam pembahasan Panja untuk menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga.
Beberapa poin penting dalam RUU PPRT tersebut antara lain:
1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.
"Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal dengan secara terstruktur, ya, baik dari Bab 1 ketentuan umum sampai kepada ketentuan penutup," imbuhnya.
Mandek 22 Tahun
Sebagai informasi, RUU PPRT sudah diusulkan sejak 2004 dan dianggap penting sebagai dasar hukum untuk melindungi pekerja di sektor domestik.
Karakter kerja PRT yang berada di ruang privat membuat pengawasan negara menjadi terbatas, sehingga berisiko terjadi diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan.
Meski hampir selalu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di setiap periode DPR sejak 2004, RUU ini tak kunjung disahkan, termasuk hingga berakhirnya masa jabatan DPR periode 2019–2024.
Prabowo sebelumnya telah menyampaikan komitmennya untuk mendorong pengesahan RUU tersebut.
Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2025, Prabowo menyebut pembahasan RUU PPRT akan segera dimulai.
“Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan ke saya bahwa minggu depan RUU ini segera akan mulai dibahas,” ujar Prabowo saat itu.
“Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan RUU ini akan selesai kita bereskan,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ruu-pprt-dlkd.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.